Sidang E-KTP, Tim Teknis Dibiayai ke Amerika Serikat dan Diberi US$ 20 Ribu

Reporter

Kamis, 13 April 2017 14:49 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim teknis proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, mengaku pernah dibiayai PT Biomorf Lone Indonesia untuk ke Amerika Serikat pada 2012. Ia juga mendapat uang sebesar US$ 20 ribu.

Tri mengatakan peristiwa itu terjadi setelah L-1 Identity Solutions terpilih menjadi produk pengadaan AFIS dalam proyek e-KTP. Produk itu ditawarkan Johanes Marliem.

"Saya mendapatkan kabar dari Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan satu orang dari BPPT menghadiri undangan Biometric Consortium Conference," ucap Tri saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Saksi dari BPPT Beberkan Pertemuan Tim Fatmawati

Tri berujar, seharusnya yang pergi saat itu adalah Menteri Dalam Negeri. Namun, karena jadwalnya padatnya, Menteri Dalam Negeri meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggantikannya. "Dari Dirjen disposisi ke Husni Fahmi," ujarnya.

Husni Fahmi, anggota staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, lalu meminta ada wakil BPPT yang mendampingi. Karena pekerjaan Tri berhubungan dengan data center, ia dipilih menemani Husni. Di Amerika, mereka bertemu dengan Johanes.

Awalnya Tri mengira ini adalah perjalanan dinas yang dibiayai oleh Kementerian Dalam Negeri. Segala akomodasi mulai tiket pesawat dan hotel sudah ditanggung. "Kenyataannya ini membuat saya sulit untuk serta merta tenang karena ternyata dibiayai oleh Biomorf," katanya.

Saat masih di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang ke Amerika, Tri mengaku menerima uang saku dari Johanes sebesar US$ 20 ribu. Namun uang itu langsung ia berikan kepada Husni saat berada di dalam pesawat.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

"Saya hanya meminta diberi sewajarnya. Jadi saya minta US$ 150 per hari selama sepuluh hari. Total US$ 1.500," ucap Tri. Ia berujar, patokan angka itu berasal dari uang yang ia terima saat melakukan perjalanan dinas ke Inggris. Pada Juni sebelumnya, ia mendapat uang saku sebesar US$ 100 per hari selama di Inggris.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Tri disebut pernah ikut serta dalam Tim Fatmawati, tim yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk merekayasa proses lelang tender e-KTP. Ia juga disebut pernah menerima perintah dari Sugiharto membuat konfigurasi spesifikasi teknis dan daftar harga produk pengadaan e-KTP.

Dalam menyusun spesifikasi teknis, Tri disebut mengarahkan pada merek produk tertentu. Sedangkan dalam membuat daftar harga, Tri bersama sejumlah anggota tim menaikkan harga barang sehingga lebih mahal dibanding harga sebenarnya serta tidak memperhitungkan diskon dari produk tertentu.

Baca juga: Setya Novanto Dicekal, Harapan DPR Berkirim Surat ke Jokowi

Selama menjadi tim teknis e-KTP, Tri mengaku mendapatkan gaji pokok Rp 2 juta per bulan. Selain itu, ia sering mendapat uang mulai Rp 4 juta hingga 7 juta dari Sugiharto. "Enggak setiap bulan, tapi cukup sering," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya