Ahok-Djarot bersama Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Ira Koesno berfoto selfie usai mengikuti debat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta -Debat kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki babak final alias terakhir. Dipandu Ira Koesno, terjadi debat sengit antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan di acara pada Rabu malam 12 April 2017, yang digelar KPU DKI Jakarta soal reklamasi.
“Pulau N yang sudah itu mau diapakan?” ujar Ahok dalam debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran kedua, Rabu malam, 12 April 2017.
Selain itu, Ahok menuturkan proyek reklamasi Teluk Jakarta merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dengan landasan tersebut, Ahok mengatakan dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai gubernur tidak bisa menolak reklamasi. Ahok juga menuturkan menolak reklamasi sama saja menolak penyerapan 1,2 juta tenaga kerja.
Atas pertanyaan tersebut, ada perbedaan reklamasi versi Ahok dengan versi pasangan calon nomor urut tiga dalam hal pendekatannya. Anies justru mempertanyakan kembali keberpihakan Ahok dalam menjalankan proyek reklamasi. “Kita mau berpihak pada siapa? Jakarta diputuskan punya lahan tambahan, tapi untuk siapa, diberikan pada siapa?” ujar Anies.
Selain itu, Anies juga menepis anggapan bahwa gubernur tidak memiliki wewenang untuk membatalkan reklamasi dalam Keppres Nomor 52 tahun 1995. Menurut Anies, dalam keppres tersebut justru gubernur memiliki wewenang dalam rancangan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Simak pula : DPRD Jawa Tengah: Pejabat Publik Kok Jadi Inisiator Cabang FPI?
“Dalam Keppres Nomor 52 tahun 1995, secara eksplisit dalam pasal 4 dikatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada gubernur. Karena itu sketika saya jadi gubernur, saya akan manfaatkan otoritas ini untuk rakyat bukan untuk sekelompok orang,” ujar Anies.
Anies menuturkan jika ia menjadi gubernur dirinya akan mengutamakan kepentingan publik ketimbang sektor privat. Anies menuding konsep reklamasi saat ini berbeda dengan reklamasi yang tertuang dalam keppres tersebut.