Kegiatan yang diduga merusak situs peninggalan sejarah zaman Mojopahit di Trowulan, Mojokerto, jawa Timur, April 2017. (facebook.com)
TEMPO.CO, Mojokerto - Perusak bangunan purbakala Majapahit terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, perusak juga bisa dikenai denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp5 miliar.
“Sesuai ketentuan, ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Rachmad Iswan Nusi, Rabu, 12 April 2017. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait perusakan bangunan diduga situs purbakala Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Bangunan tersebut seperti pagar atau tembok dari tumpukan batu bata dan batu andesit. Belum diketahui pasti jenis dan fungsi bangunan tersebut. Bangunan itu terpendam dalam tanah di lahan kebun tebu namun sudah porak poranda akibat pengerukan lahan yang dilakukan. Luas lahan yang dikeruk sepanjang sekitar 200 meter dan lebar 7 meter dengan kedalaman 1-3 meter.
Rachmad mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, penyidikan dalam kasus pidana perusakan cagar budaya jadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang cagar budaya. “Makanya kami limpahkan ke PPNS BPCBTrowulan,” ujar Rachmad.
Penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan setelah beredar foto pembongkaran tumpukan batu bata kuno yang terpendam dalam tanah di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Pemanfaatan, dan Pengembangan BPCB Trowulan Edhi Widodo mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian. “Kami sudah terima dan akan kami lakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Edhi yang juga jadi salah satu Penyidik PNS bidang cagar budaya ini.
Edhi mengatakan penetapan tersangka tergantung hasil pemeriksaan dalam penyidikan nanti. “Harus hati-hati untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perusakan situs cagar budaya,” katanya. Ia mengaku belum tahu tujuan penyewa lahan yang mengeruk tanah dan merusak situs purbakala tersebut. “Kami belum tahu itu digunakan untuk apa, kami belum memanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi,” katanya.
Misteri Gunung Padang, Situs yang Disebut "Piramida" Tertua di Dunia
10 Maret 2023
Misteri Gunung Padang, Situs yang Disebut "Piramida" Tertua di Dunia
Gunung Padang merupakan salah satu cagar budaya Indonesia yang memiliki daya tarik tersendiri. Banyak orang menyebut Gunung Padang sebagai "Piramida" tertua di Dunia