Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang  

Reporter

Rabu, 12 April 2017 15:48 WIB

Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga duit suap yang diterima Handang Soekarno diketahui atau atas sepengetahuan Andreas Setiawan alias Gondres, ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeastedi. Dugaan tersebut muncul dalam surat dakwaan Handang, yang dibacakan jaksa hari ini, Rabu, 12 April 2017.

Pada surat dakwaan itu, jaksa menyebutkan terdakwa yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu pernah berkomunikasi dengan Gondres pada 21 November 2016. Isi komunikasi itu mengungkapkan Gondres menunggu uang yang berasal dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, penyuap Handang.

Baca: Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...

Percakapan itu dimulai ketika terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Rajamohanan. Saat itu, Handang mengirim pesan kepada Gondres, yang mengatakan, "Saya izin ke arah Kemayoran, Mas, ngambil cetakan undangannya."

Gondres lalu menjawab akan menunggu uang itu di lantai lima kantor Direktorat Jenderal Pajak. "Siap saya stand by di lantai lima, Mas," katanya, seperti tertera dalam surat dakwaan.

Sekitar pukul 20.00 di hari yang sama, terdakwa mendatangi rumah Rajamohanan untuk mengambil uang US$ 148.500. Beberapa saat setelahnya, Gondres mengabari Handang bahwa ia sudah berpindah tempat ke restoran Monty's dan menyampaikan pesan, "Mhn ijin mas. Saya geser ke Monty’s nunggu bapak."

Baca: Kasus Suap Pajak, Rajamohanan Akui 5 Kali Temui Handang Soekarno

Pada sidang sebelumnya, Handang mengatakan ia hendak mengantarkan uang operasional kepada Gondres. Menurut dia, Gondres hanya meminjam uang. Namun ia tidak menjelaskan operasional apa yang dimaksud.

Hari ini, Rabu, 12 April 2017, Handang didakwa menerima suap dari Rajamohanan sebesar US$ 148 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dikelola Rajamohanan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

40 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya