Kasus E-KTP, KPK Diminta Terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Selasa, 11 April 2017 19:43 WIB

Anggota Tim Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik).

“Segera terapkan undang-undang pencucian uang, ini korupsi besar, harapan masyarakat besar,” kata dia di Diskaz Cafe Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Baca juga: Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong

Yenti menilai KPK harus menyegerakan pengusutan perkara korupsi e-KTP dibanding perkara lainnya. Sebab, dalam kasus itu banyak pihak yang terlibat. Mulai dari pemerintahan, pengusaha, hingga anggota DPR.

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sejumlah politikus yang disebut menerima aliran duit dari proyek senilai total Rp 5,9 triliun itu. Menurut mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2015-2019 itu, pihak-pihak yang menerima duit harus dijadikan tersangka terlebih dahulu. Kemudian diterapkan pasal TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak pula: Ketika Pertemuan Fatmawati Ungkap Pengaturan Tender E-KTP

Sebab, kata Yenti, nama KPK akan menjadi pertaruhan lantaran telah menyebut puluhan nama yang diduga ikut menikmati duit proyek e-KTP. “Itu perintah undang-undang, TPPU-nya keburu hilang, jadi segerakan,” kata doktor pencucian uang pertama Indonesia yang meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2003 itu.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menuturkan langkah yang juga harus dilakukan oleh KPK adalah membuktikan sumber duit yang dibagi-bagi dalam proyek e-KTP. Sebab, ia menilai belum ada kejelasan asal uang yang dibagikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah pihak.

Lihat juga: Soal Pencekalan Setya Novanto, Kalla: KPK Punya Bukti Permulaan

Petrus melanjutkan selain itu KPK pun harus mampu menjelaskan keberadaan total kerugian negara dari proyek tersebut. Sementara proyek itu tercatat merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Terakhir, ia meminta KPK perlu meminta pertanggungjawaban kepada semua partai politik yang kadernya disebut ikut menerima duit. Termasuk perusahaan yang terlibat pada ijon proyek itu.

DANANG FIRMANTO

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya