Perangkat Keras Pengadaan E-KTP Sudah Dipesan Sebelum Tandatangan

Reporter

Selasa, 11 April 2017 13:31 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta -Berman Jandry S. Hutasoit, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia (HP) hadir dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin 10 April 2017. PT Hewlett Packard Indonesia yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat ini berperan dalam pengadaan perangkat keras bagi proyek e-KTP.

Dalam keterangan Berman, diketahui Kementerian Dalam Negeri pernah meminta referensi harga, dan juga usulan spesifikasi perangkat yang cocok digunakan untuk program e-KTP. "Biasanya surat melalui ketua panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" ujar Berman. Harga yang diberikan dari pihak HP berupa price list dengan harga tertinggi.

Baca juga:
Sidang E-KTP, Jaksa Akan Buktikan Penyimpangan Proyek

Jaksa penuntut umum dalam sidang itu, mensinyalir adanya penggelembungan dana harga satuan perangkat, hal ini sesuai dengan keterangan Kristian Ibrahim Moekmin, mantan anggota tim teknis yang menyampaikan keterangan mengenai adanya perbedaan harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Saya sempat melihat sekali saat itu masih dalam bentuk RAB di excel, saya hanya melihat yang bagian saya di hardware security modul, di RAB Rp 2 miliar lalu di HPS menjadi sekitar Rp 3,5 miliar," kata Kristian, menjelaskan.

Jaksa penuntut umum menyebutkan penemuan data terkait pengadaan PC yang harga awalnya Rp 4juta menjadi Rp 12 juta dimana terdapat selisih harga yang sangat jauh, yakni sekitar Rp 6 juta. Namun Berman mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal ini.

Baca pula:
Sidang E-KTP, Sejumlah Kesaksian Setya Novanto Disangkal Terdakwa

Selain itu, tim jaksa juga menemukan adanya data pemesanan barang pada bulan Maret 2011 oleh perusahaan HP sebanyak 2.159 unit yang ditujukan untuk Ministry of Home Affairs (Kemdagri). Jaksa mempertanyakan adanya pemesanan ini yang dilakukan jauh sebelum ditandatanganinya kontrak proyek E-ktp dan dengan jumlah pesanan yang sangat rinci sesuai dengan kebutuhan yang tercantum di kontrak e-KTP.

"Tandatangan proyek e-KTP itu Juli 2011. Tapi ini bulan Maret sudah ada pemesanan barang, bagaimana anda pede untuk melakukan pemesanan barang padahal belum ada tandatangan proyek? Lalu jumlahnya juga bisa tepat sesuai pesanan, bagaimana anda menjelaskan hal ini?".

Berman hanya menjawab bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan pemesanan yang dilakukannya sebelum tandatangan kontrak memang wajar dilakukan. "Itu kan hanya guideline."

AZALIA RAMADHANI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya