Choel Mallarangeng Diadili, Siapa Saja Terlibat Proyek Hambalang?  

Reporter

Senin, 10 April 2017 18:55 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012 Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tiba di Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Choel selama 40 hari ke depan. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 April 2017.

Baca: Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Jadi Justice Collaborator

Menurut Ali, Choel menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.

Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,550 miliar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar Rp 300 juta, dan Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar.

Sejumlah nama pun disebut ikut menerima aliran dana. Mereka adalah anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat kala itu, Mahyuddin, senilai Rp 600 juta; Kepala Divisi Konstruksi l Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,532 miliar; perantara PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, Rp 18,8 miliar; dan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, Rp 2,5 miliar.

Simak: Korupsi Hambalang, Siapa Saja Penerima Dana Haram Hambalang?

Menurut jaksa, uang itu diduga berasal dari PT Adhi Karya. Itu dilakukan agar perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor Jawa Barat.

Choel pun diduga ikut terlibat dalam pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi.

Jaksa juga menemukan indikasi bahwa kasus itu memperkaya sejumlah perusahaan, antara lain dalam kerja sama operasi PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya senilai Rp 145,157 miliar dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO PT Adhi dengan Wika sebesar Rp 17,96 miliar.

Lihat: Korupsi Hambalang, Empat Saksi Telah Meninggal

Akibat korupsi tersebut, menurut jaksa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar. Choel menuturkan telah mengakui perbuatannya dalam proyek lima tahun lalu tersebut. “Insya Allah, saya kan sudah mengakui sejak lima tahun lalu. Kalau mengakui, ngapain sepotong-sepotong,” katanya.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya