Kasus Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Minta Dihukum Ringan

Reporter

Senin, 10 April 2017 17:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nairmendengarkan pembacaan pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan tahanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman seringan mungkin atas perkara suap yang menjeratnya. “Saya minta maaf, saya khilaf, saya tersudut oleh keadaan,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 April 2017.

Rajamohanan mengakui telah menyetujui komitmen fee senilai Rp 6 miliar kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Namun ia memberikan uang tersebut secara bertahap dengan berat hati. Ia berharap dengan sebagian fee yang telah diserahkan Rp 1,9 miliar maka Handang akan menyelesaikan persoalan pajak yang menjerat PT EKP.

Baca: Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Dalam sidang pembelaan hari ini, Rajamohanan meminta maaf kepada Kementerian Keuangan dan masyarakat Indonesia. Ia mengakui kesalahannya telah memberikan uang kepada Handang. “Dari lubuk hati paling dalam saya minta maaf, saya tidak ada pilihan lain,” kata dia.

Rajamohanan menambahkan perusahaannya telah berdiri sekitar 18 tahun. Ia meminta keringanan hukuman karena mempertimbangkan ratusan karyawan yang ada di perusahaan itu. Selain itu juga pertimbangan ribuan petani yang telah dibina oleh perusahaan pengekspor kacang mete tersebut.

Penasihat hukum Rajamohanan, Samsul Huda, mengatakan kliennya hanya menjadi korban dari para pejabat pajak. Menurut dia, Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus telah berbuat semena-mena dengan membuat kliennya bingung dan panik atas tagihan pajak yang dikeluarkan senilai total Rp 78 miliar pada 2014-2015.

Simak: Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini

Samsul menilai Handang telah memanfaatkan kondisi itu. Sehingga membuat kliennya berasumsi Handang mampu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Untuk itu, tim penasihat hukum Rajamohanan meminta agar kliennya bebas.

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta hukuman terhadap kliennya dijatuhkan secara adil. “Terdakwa tulang punggung keluarga, pimpinan perusahaan, tumpuan ribuan petani dan ratusan pekerja,” kata dia.

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pekan lalu meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rajamohanan. Mereka menilai Rajamohanan terbukti menyuap Handang.

Lihat: Bertemu Ipar Jokowi di Solo, Penyuap Ditjen Pajak Bawa Rp 1,5 M

Jaksa penuntut umum Ali Fikri menyatakan Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Duit itu merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Dalam kesaksian sebelumnya, Handang juga mengaku menerima uang dari Rajamohanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun menyatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan. “Memasuki babak akhir putusan, pada Senin mendatang 17 April 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya