Pertemuan DPD & MA, Komisi Yudisial: Sah, yang Dilarang itu Haki

Reporter

Sabtu, 8 April 2017 19:30 WIB

Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial angkat bicara mengenai dugaan persekongkolan dalam pertemuan antara pimpinan DPD dan MA. KY menegaskan bahwa tidak semua pertemuan yang melibatkan anggota MA dengan pihak yang terlibat dalam sebuah perkara tergolong sebagai pelanggaran atau persengkokolan.

"Harus dilihat dulu konteks dan substansinya seperti apa, dalam rangka apa, kalau hanya pertemuan untuk teknis menjalankan putusan dan diadakan secara terbuka, itu sah sah saja," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi usai menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. "Yang dilarang itu pertemuan antara hakim yang sedang menangani perkara dengan pihak yang perkaranya yang sedang ditangani."

Baca juga:
Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri

Ricuh DPD, Sekjen DPD Bantah Bersekongkol dengan MA

Sebelumnya, sejumlah senator DPD yaitu ; Ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (Ketua Umum Partai Hanura), senator asal Bali Gede Pasek (anggota Partai Hanura), Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Sudarsono Hardjosoekarto, mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua MA, Agung Suwardi, beberapa saat sebelum pelantikan pimpinan DPD pada Selasa lalu.

Pertemuan tersebut menimbulkan kontroversi, pasalnya, MA telah menerbitkan putusan membatalkan Peraturan Tatib DPD No 1/2016 dan Peraturan Tatib DPD No 1/2017 yang membatasi masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Sehingga Peraturan Tatib No 1/2014 kembali berlaku dan membuat masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Namun, MA tetap melantik pimpinan baru yang justru bertolak belakang dengan putusan MA sendiri.

Baca pula:
Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD

Farid menambahkan bahwa perlu dilihat apakah pertemuan tersebut terjadi setelah putusan atau sebelum putusan MA. "Kalau pun ada hakim yang ikut serta, tidak jadi soal kalau itu dilakukan setelah putusan, berarti dia kan posisinya bukan hakim perkara itu lagi, tapi pejabat struktural MA". Farid menilai bahwa KY mesti mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu. "Tapi yang saya dengar sih pertemuan itu diadakan sebelum pelantikan, tapi setelah putusan, makanya dipastikan dulu," kata Farid.

Farid juga menegaskan bahwa jika pertemuan tersebut hanya antara pimpinan DPD dengan pejabat MA Ketua atau Wakil Ketua MA, maka tidak ada yang dipersoalkan. "Memang itu wadah konsultasi antar lembaga, dan itu sah, apalagi kalau ada pihak ketiga," ujarnya.

"Belum ada perkembangan apa-apa terkait proses penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan itu, kita baru sebatas mengumpulkan informasi," kata Farid. KY, menurutnya, belum bisa menyampaikan pernyataan resmi apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. "Tapi walau bagaimanapun, putusan KY itu tidak eksekutorial, tergantung MA mau ikuti atau tidak, ada atau tidak pelnggaran kode etik, putusan MA tidak akan berubah," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

24 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

31 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

45 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

46 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

46 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

46 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

48 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya