Saran Penundaan Sidang Ahok, Polri: Agar Pilkada Fokus  

Reporter

Sabtu, 8 April 2017 19:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan saran dari Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menunda sidang kasus penistaan agama didasari pertimbangan keamanan. Saran itu disampaikan Polda Metro Jaya lewat surat yang ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini kan masa kampanye belum selesai, kemudian akan menghadapi hari tenang, lalu ada persiapan dari penyelenggara. Jadi biar lebih fokus," ujar Boy Rafli di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 April 2017.

Baca juga:
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

Dalam poin kedua surat tersebut, Polda Metro Jaya menyarankan agar sidang dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu ditunda, hingga tahap pemungutan suara pemilihan kepala daerah DKI 2017 selesai dilakukan. Pemungutan suara akan dilakukan pada 19 April mendatang.

Meskipun begitu, Boy menekankan bahwa surat yang juga ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu murni berisi saran. "Selanjutnya akan dipenuhi atau tidak bergantung pada otoritas Pak Ketua (PN Jakarta Utara), beliau yang punya hak."

Baca pula:
Pengacara Tak Ambil Pusing Wacana Penundaan Sidang

Jika sidang tetap berlangsung pun, kepolisian tak akan mengendorkan penjagaan. "Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih ekstra," ujar Boy.

PN Jakarta Utara belum mengambil sikap terkait dengan saran tersebut. "Bagaimanapun harus majelis hakim yang menyikapi itu. Penyikapannya adalah harus melalui persidangan. Artinya majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi pada 6 April lalu.

Hasoloan berujar pengadilan masih akan berpegang pada keputusan majelis hakim dalam sidang terakhir pada 4 April 2017. Dalam sidang itu ketua majelis hakim yang sekaligus adalah Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, memutuskan sidang Ahok dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait:
Masa Kampanye, Video Ahok, Soal Masak Mi sampai Home Schooling

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

5 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

22 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya