Kisruh Masa Jabatan, DPD Terancam Terbelah Dualisme Kepemimpinan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 8 April 2017 16:52 WIB

Wakil Ketua MA Suwardi melantik pimpinan DPD RI periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD, Nono Sampono Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis Wakil Ketua II. Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang bertentangan dengan hasil paripurna Dewan Perwakilan Daerah tentang masa jabatan pimpinan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan. Dalam diskusi bertema "Ada Apa Dengan DPD" di Jakarta, pengamat politik Hanta Yudha berharap hal itu tidak terjadi.

"Jangan sampai ada dualisme karena akan panjang dan melelahkan," kata Hanta di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Direktur Poltracking itu berharap persoalan yang terjadi di DPD harus diselesaikan oleh anggota DPD sendiri.
Baca :
Masa Jabatan Habis, DPD Alami Demisioner
Ricuh, Sidang Paripurna DPD Bahas Masa Jabatan Pimpinan

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Keputusan itu digugat sejumlah anggota DPD ke MA. MA akhirnya memutuskan mencabut peraturan itu. Namun dalam paripurna, DPD memutuskan masa jabatan pimpinan tetap 2,5 tahun.

Anggota DPD Sofwat Hadi menyatakan beberapa anggota dan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggugat MA yang memandu sumpah Ketua DPD Oesman Sapta. Ia menilai tindakan MA bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan.
Simak juga : Oesman Sapta: Soal Pergerakan Senator Lain Bukan Urusan Saya

"Yang diambil sumpahkan masa jabatannya 2,5 tahun sedangkan putusan MA kan harus 5 tahun," kata Sofwat. Senator asal Kalimantan Selatan itu sulit menerima nalar yang dilakukan oleh MA. Sejauh ini Sofwat menilai langkah yang bisa dilakukan ialah meminta MA membatalkan pengangkatan sumpah.

Sedangkan anggota DPD Akhmad Muqowam menganggap sudah tidak ada masalah dalam hal mekanisme sumpah oleh MA dan masa jabatan pimpinan. Ia berharap persoalan yang sedang terjadi saat ini diselesaikan di internal DPD. "Dualisme jangan ada lagi," ucap senator asal Jawa Tengah itu.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

16 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

17 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

23 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

30 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

44 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

45 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

45 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

45 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

46 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya