TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dinyatakan berhenti setelah masa jabatannya berakhir pada Senin, 3 April 2017. Hal ini membuat DPD mengalami kekosongan pimpinan dan untuk sementara dipimpin oleh senator tertua dan termuda.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad yang tengah memimpin sidang paripurna pun terpaksa mundur. "Saya menyadari pada akhirnya saya mungkin akan didemosi," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Baca: Ratu Hemas Tutup Sidang, DPD Kembali Ricuh
Dalam rapat paripurna yang dimulai sejak pukul 14.00 sampai 23.59, DPD masih meributkan soal masa jabatan pimpinan DPD. Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung, mayoritas anggota menuntut untuk diadakan pemilihan pimpinan baru.
"Ada perbedaan pendapat soal putusan MA ini persoalan teknis. Saya sadar tidak punya hak lagi untuk memimpin karena berakhir masa jabatan saya," tutur Farouk.
Baca: Ricuh, Sidang Paripurna DPD Bahas Masa Jabatan Pimpinan
Ucapan Farouk disambut dengan tepukan dari para peserta sidang. Ia lalu menutup sidang dan menyerahkannya pada pimpinan sidang sementara AM Fatwa pada Selasa, 4 April 2017 pukul 00.05.
Rapat paripurna DPD kemudian dilanjutkan dengan agenda memilih pimpinan baru. Hingga saat ini, sidang paripurna masih berlangsung.
AHMAD FAIZ