Presiden Jokowi Hormati Putusan MK Soal Pembatalan Perda  

Sabtu, 8 April 2017 16:46 WIB

Ekspresi Presiden Jokowi bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-42 di Kantor DPP PDIP, Lenteng agung, Jakarta, 10 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Semarang - Presiden Jokowi mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menghapus peraturan-peraturan daerah yang bermasalah.

"Kita sebenarnya ingin menyederhanakan, ingin menghapus dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan investasi baik di pusat maupun daerah. Tapi kita juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan MK," kata Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi III Ruas Bawen-Salatiga, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 8 April 2017.

Baca juga: Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa masyarakat memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan dan kecepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga bisa memperbaiki pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah pusat akan terus melakukan deregulasi yang sudah berjalan sejak tahun lalu. "Yang paling penting kami tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti," ucap Presiden Jokowi.

Lewat paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat telah membatalkan ribuan peraturan daerah. Pemerintah berharap penyederhanaan peraturan itu dapat mendorong investor menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Itu sebuah keputusan yang harus kita hormati dan kita harus sadar bahwa kita Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya itu dari pusat sampai daerah. Itu semua harus diselesaikan," kata Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Simak pula: Tjahjo: Putusan MK Cabut Kewenangan Soal Perda Hambat Investasi

Pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah bermasalah tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

Pada Rabu, 4 April 2017, MK mengabulkan permohonan Apkasi dan kawan-kawan mengenai Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. MK mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4). Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: perda provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri.

ANTARA | ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

2 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

12 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

15 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

15 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya