TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim pihaknya masih memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, tak semua pasal yang digugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan MK Nomor 137/PUU- XIII/2015, Mahkamah membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8. "Artinya yang dilarang gubernur membatalkan perda kabupaten/kota," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Baca juga:
Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi Perda
Dalam amar putusan MK, keempat ayat dalam pasal 251 memuat, "pembatalan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ini termaktub dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tjahjo, pembatalan pasal tersebut tak turut mencabut wewenangnya untuk membatalkan peraturan daerah. "Yang penting Mendagri masih boleh membatalkan Perda Provinsi dan kabupateb/kota," kata dia.
Baca Juga:
Baca pula:
Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda
Sebelumnya, MK membatalkan berlakunya kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah. Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mereka meminta peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.
MK mengabulkan sebagian gugatan. MK menilai perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.
ARKHELAUS W.