TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelantikan politikus Partai Demokrat Roy Suryo Notodiprojo sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Ambar Tjahyono diprotes pengacara Ambar, M. Irsyad Thamrin. Pasalnya, kata dia, gugatan Ambar kepada Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum, Ketua DPR dan Roy Suryo masih berjalan di pengadilan.
"Keluarnya Keputusan Presiden tentang pergantian antarwaktu (PAW) sangat mengecewakan Pak Ambar dan keluarga karena proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun di Pengadilan Jakarta Pusat masih berlangsung," kata Irsyad, Kamis, 6 April 2017.
Menurut Isyad belum ada putusan pengadilan apakah pergantian antarwaktu tersebut sah atau tidak. Karena itu Keputusan Presiden Nomor 36/P tahun 2017 tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan 2014-2019 itu bakal digugat. "Proses gugatan belum selesai tetapi sudah terbit surat tersebut," katanya.
Keputusan Presiden itu, kata Irsyad, muncul berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Bahwa dari surat KPU yang menetapkan PAW ini, dari pihak Ambar Tjahyono menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan tersebut ke PTUN Jakarta Pusat, karena surat tersebut cacat procedural dan cacat substansi. Sebab, tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata dia.
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini, pihak Ambar maupun keluarga pada awalnya tidak pernah diberitahukan secara resmi tentang surat KPU tersebut. Maka, Ambar mengajukan gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang PAW itu tertanggal 7 november 2016.
"Selain itu Ambar mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat karena tidak memberitahu adanya usulan pergantian antarwaktu, termasuk dengan alasan dan bukti buktinya sebagaimana yang disyaratkan dalam UU MD3," ujar Irsyad.
Roy Suryo yang dihubungi terpisah menyatakan keputusan pergantian antarwaktu sudah susuai dengan Keputusan Presiden. Tanggal dikeluarkan pada 13 Maret 2017. "Soal proses hukum, saya senyum saja," kata dia.