Digeser Roy Suryo, Ambar Tjahyono Persoalkan PAW Fraksi Demokrat

Reporter

Jumat, 7 April 2017 10:41 WIB

Roy Suryo. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelantikan politikus Partai Demokrat Roy Suryo Notodiprojo sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Ambar Tjahyono diprotes pengacara Ambar, M. Irsyad Thamrin. Pasalnya, kata dia, gugatan Ambar kepada Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum, Ketua DPR dan Roy Suryo masih berjalan di pengadilan.

"Keluarnya Keputusan Presiden tentang pergantian antarwaktu (PAW) sangat mengecewakan Pak Ambar dan keluarga karena proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun di Pengadilan Jakarta Pusat masih berlangsung," kata Irsyad, Kamis, 6 April 2017.

Baca: PAW Fraksi Demokrat DPR: Roy Suryo Masuk, Ruhut Keluar

Menurut Isyad belum ada putusan pengadilan apakah pergantian antarwaktu tersebut sah atau tidak. Karena itu Keputusan Presiden Nomor 36/P tahun 2017 tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan 2014-2019 itu bakal digugat. "Proses gugatan belum selesai tetapi sudah terbit surat tersebut," katanya.

Keputusan Presiden itu, kata Irsyad, muncul berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Bahwa dari surat KPU yang menetapkan PAW ini, dari pihak Ambar Tjahyono menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan tersebut ke PTUN Jakarta Pusat, karena surat tersebut cacat procedural dan cacat substansi. Sebab, tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata dia.

Simak: Kisruh PAW Partai Demokrat, Ambar Tjahjono Gugat Roy Suryo

Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini, pihak Ambar maupun keluarga pada awalnya tidak pernah diberitahukan secara resmi tentang surat KPU tersebut. Maka, Ambar mengajukan gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang PAW itu tertanggal 7 november 2016.

"Selain itu Ambar mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat karena tidak memberitahu adanya usulan pergantian antarwaktu, termasuk dengan alasan dan bukti buktinya sebagaimana yang disyaratkan dalam UU MD3," ujar Irsyad.

Lihat: Disebut Otak Pencopotan Ruhut Sitompul, Roy Suryo Tertawa

Roy Suryo yang dihubungi terpisah menyatakan keputusan pergantian antarwaktu sudah susuai dengan Keputusan Presiden. Tanggal dikeluarkan pada 13 Maret 2017. "Soal proses hukum, saya senyum saja," kata dia.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

42 hari lalu

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

44 hari lalu

Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.

Baca Selengkapnya

Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

25 Januari 2024

Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

Warganet menduga Gibran menggunakan alat bantu dengar saat debat cawapres. TKN Prabowo-Gibran bilang begini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

10 Januari 2024

Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 4 saksi ahli untuk mulai memproses laporan terhadap Roy Suryo. Bermula dari 3 mic Gibran saat debat.

Baca Selengkapnya

Bakal Gunakan 1 Mikrofon di Debat Capres Ketiga, Ini Kilas Balik Polemik 3 Mikrofon

4 Januari 2024

Bakal Gunakan 1 Mikrofon di Debat Capres Ketiga, Ini Kilas Balik Polemik 3 Mikrofon

Penggunaan tiga mikrofon di debat cawapres pada 22 Desember lalu menuai polemik. KPU memutuskan menggunakan mik tunggal dalam debat capres ketiga.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

4 Januari 2024

Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

Roy Suryo dilaporkan ke Mabes Polri usai menduga Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat Debat Cawapres. Berikut isi garasi dia:

Baca Selengkapnya

Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

3 Januari 2024

Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

Bareskrim menyatakan penyidik akan melakukan analisa terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Roy Suryo.

Baca Selengkapnya

Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

28 Desember 2023

Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

Akar persoalan Roy Suryo versus Hasyim itu bermula dari komentar Roy di X.

Baca Selengkapnya