Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Charles Jones Mesang mengembalikan duit korupsi US$ 80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar (Kurs US$=Rp 13.340). Duit yang diserahkan anggota DPR itu diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).
"Kami telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima kepada penyidik KPK dalam bentuk cash," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Uang tersebut belum seluruhnya. KPK sedang menelusuri sisanya.
Febri mengatakan pengembalian ini bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan, juga menjadi contoh untuk tahanan selama ini. "Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang meringankan," ujarnya.
Febri mengindikasikan sejumlah uang Charles, melalui proses penyidikan, diduga juga mengalir kepada pihak lain. "Tentu saja sisanya akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir," katanya. KPK menduga Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar.
Charles merupakan satu dari anggota Dewan yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.
Suap diberikan terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi pada 2014.
Duit sebesar Rp 9,75 miliar yang diterima Charles diduga bagian dari total anggaran optimalisasi tersebut. Charles disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.