MK Tolak Permohonan Uji Materi Eks Muncikari Artis Robby Abbas

Kamis, 6 April 2017 19:05 WIB

Robby Abbas. Instagram.com/@Obbieabbas

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Robby Abbas, bekas narapidana tindak prostitusi di kalangan artis. Robby menggugat Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang muncikari.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Baca juga: Gugat Pasal Soal Muncikari, Robby Abbas Ingin Seret Artis

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa pokok permohonan Robby selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon meminta MK supaya memasukkan perzinaan yang sudah tercantum dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP menjadi bagian dari Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Sementara itu MK berpendapat permohonan tersebut justru menjadikan MK sebagai pembuat kebijakan kriminal, sedangkan pembuat kebijakan seharusnya ada pada lembaga pembentuk Undang Undang yaitu DPR bersama dengan pemerintah.

"Persoalan hukum yang dipermasalahkan pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana, menjadi perbuatan pidana," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Simak juga: Muncikari Robby Abbas Divonis Maksimal

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa menyatakan suatu perbuatan yang semula bukanlah perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, harus mendapatkan kesepakatan dari seluruh rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh DPR bersama dengan Presiden.

"Maka dalam hubungannya dengan permohonan a quo, persoalannya adalah bukan terletak pada konstitusionalitas norma melainkan pada persoalan politik hukum dalam hal ini politik hukum pidana," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sebelumnya Robby merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP sebab hanya mengatur pemidanaan bagi perantara atau penghubung jasa tindak asusila saja. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa Robby tidak dikenakan sanksi pidana.

Lihat juga: Sederet Fakta dalam Vonis Robby Abbas: Nama Artis & Tarifnya

Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 karena terkait dengan kasus tindak asusila yang diduga melibatkan sejumlah artis di Indonesia. Salah satu artis yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan adalah Amel Alvi, yang dipanggil pada 1 Oktober 2015. Sedangkan dua artis lain yang juga dipanggil tapi mangkir adalah artis berinisial TM dan SB.

Pada 26 Oktober 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Robby hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang lain serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dan kebiasaan," ucap ketua majelis hakim Effendi.

Robby dan penasihat hukumnya lantas mengajukan gugatan uji materi ke MK yang sidang perdananya digelar pada 10 November 2015. Robby bebas dari tahanan pada 10 September 2016.

Baca pula: Muncikari Robby Abbas Meminta Maaf kepada Presiden

ANTARA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

8 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

12 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya