TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum muncikari artis Robby Abbas, Pieter Ell, meminta agar sejumlah artis yang terlibat prostitusi diseret dan dibuka ke publik. “Makanya kami ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bahwa semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum,” tutur Pieter saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 November 2015.
Karena itu, Pieter bakal menggugat Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang muncikari. Padahal, kata Pieter, dalam kasus prostitusi pihak yang terlibat tidak hanya muncikari. Menurutnya, artis yang terlibat prostitusi justru yang menikmati keuntungan lebih.
“Yang ikut enak siapa, yang dihukum siapa? Sementara yang menikmati bisa bebas,” kata Pieter protes. Untuk itu, dalam kasus prostitusi, Pieter berharap agar dua pasal tersebut bisa diubah dan menyeret berbagai pelaku prostitusi. Tujuan Pieter, agar tidak ada diskriminasi yang diterima pelaku.
DRAMA HIDUP ELY SUGIGI
Ely Sugigi, Awali Karier Jadi Pengumpul Penonton Acara TV
Menjelang Nikah, Elly Sugigi Sumpahi Calon Suami, Ini Katanya
Menurut Pieter, kedua pasal tersebut telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak asasi dan rasa keadilan sebagai warga negara. Dia menuntut ke Mahkamah Konstitusi agar kedua pasal tersebut bisa dihapus dan diganti.
Selain itu, dalam sidang perdana pengujian pasal nanti, Pieter Ell berharap hakim membuka nama-nama artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi. Selama ini, sidang kasus prostitusi yang dijalani kliennya itu tidak pernah membuka nama-nama artis yang terlibat. “Biar tidak ada diskriminasi,” tutur dia.
Menurut Pieter, saat ini, seolah-olah semua kesalahan dibebankan ke kliennya. Padahal dalam bisnis prostitusi pasti ada pelaku lain yang ikut terlibat. Karena itu dia meminta agar hakim dari Mahkamah Konstitusi membuka semua cerita agar publik tahu.
RAYUAN ISIS
Pejabat Gabung ISIS: Selain Dwi Djoko, 25 Orang Ini di Mana?
Keluarga Bantah Dwi Djoko Terlibat ISIS
Sebelumnya, Robby Abbas telah divonis satu tahun empat bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus prostitusi beberapa waktu yang lalu. Ia terbukti menjual sejumlah artis seperti AA, TM, dan TB melalui jejaring media sosial.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi bakal membuka sidang perdana menguji dua pasal yang digugat pihak Robby Abbas. Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 15.00 WIB nanti.
AVIT HIDAYAT BERITA MENARIK
Lihat, 14 Seleb Tanpa Make-Up, Masih Cantik? Jangan Kaget
Suami ke Masjid, Istrinya Nyaris Jadi Korban Nafsu Anak SMA