Mahkamah Agung Akui Salah Ketik Putusan Uji Materi DPD  

Reporter

Kamis, 6 April 2017 17:26 WIB

Wakil Ketua MA Suwardi melantik pimpinan DPD RI periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD, Nono Sampono Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis Wakil Ketua II. Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengakui kekeliruan dalam hal penulisan putusan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan kekeliruan itu menunjukkan ketidaksempurnaan lembaga negara.

"Mungkin karena desakan, tergesa-gesa," kata Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Suhadi menilai indikasi tergesa-gesa itu tak lepas dari keinginan publik yang berharap MA memberikan putusan cepat terkait dengan uji materi Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Sebelumnya, dalam perkara uji materi tata tertib DPD Nomor 20 P/HUM/2017, terdapat kesalahan di amar nomor 3.

Baca: Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri

Poin yang salah itu tertulis: "Memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."

Suhadi menjelaskan, bila terjadi kesalahan penulisan, solusinya dengan cara renvoi. Renvoi merupakan upaya perbaikan kata dalam suatu putusan. "Asasnya, setiap kesalahan harus ada pembetulan," ujarnya.

Mahkamah Agung, dia melanjutkan, tidak bisa menerbitkan kembali amar putusan tersebut. Sebab, bila dilakukan, akan ada dua naskah asli yang dibuat. "Tidak boleh diubah lagi secara utuh. Cukup mencoret," ucap Suhadi.

Baca: Gugatan Dikabulkan MA, Masa Jabatan Pimpinan DPD Kembali 5 Tahun

MA telah mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Keputusan itu digugat sejumlah anggota DPD ke MA. MA akhirnya memutuskan mencabut peraturan itu.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

21 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

13 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

13 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya