5 Terdakwa Korupsi Pergola di Yogyakarta Divonis 2 Tahun Bui

Reporter

Kamis, 6 April 2017 14:58 WIB

Ilustrasi. bdeslaw.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima terdakwa kasus korupsi pergola, rangka pohon peneduh, di Kota Yogyakarta menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 6 April 2017. Hakim menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tiga bulan kurungan.

Namun, masing-masing tervonis menanggung uang pengganti kerugian negara yang berbeda. Mereka sebenarnya tidak terbukti atas dakwaan jaksa dengan pasal primer. Tetapi terbukti di pasal lapis kedua yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan primer. Terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 6 April 2017.

Dakwaan primer oleh jaksa adalah pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Dakwaan kedua adalah pasal 3 Undang-undang itu karena secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa yang tertunduk lesu di persidangan itu menunggu lama karena hakim membacakan vonis untuk masing-masing. Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan selain divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan juga harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 236 juta subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa kedua adalah Surya Widono yang divonis sama tetapi beda dalam uang pengganti kerugian negara. Jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 144 juta subsider 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa ketiga divonis sama dan denda yang sama pula. Yaitu Henry Tahtadona, ia harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 101 juta subsider 9 bulan kurungan penjara. Terdakwa keempat adalah Zainuri Masykur. Ia divonis dan didenda sama dengan lainnya, tetapi ia harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 255,9 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa terakhir dengan pengacara berbeda adalah Sugeng Santoso. Ia juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp 98,7 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Mereka merupakan rekanan yqng mengerjakan proyek pergola kota Yogyakarta senilai Rp 4,4 miliar pada 2013. Mereka masih mempunyai upaya hukum lain yaitu banding.

"Masih ada upaya banding, ini putusan di pengadilan tingkat pertama, masa tahanan dikurangkan karena ditahan sejak 9 November 2016. Terdakwa tetap ditahan," kata hakim Sutarjo.

Anton Sudibyo, penasihat hukum para terdakwa menyatakan uang pengganti itu dirasa sangat tinggi. Kliennya itu merupakan korban dari kasus ini.

"Mereka sudah jatuh tertimpa tangga, mereka hanya melaksanakan proyek pergola tetapi jadi tersangka," kata dia. Ia masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding.

Jaksa akan melakukan upaya banding. Karena mereka menuntut terdakwa dengan pasal primer. Yaitu dengan tuntutan empat tahun penjara. "Kami akan banding," kata jaksa Ernawati.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

13 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

25 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

49 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

54 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

56 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

27 Februari 2024

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.

Baca Selengkapnya