Pemerintah Siapkan Aturan Pembekuan Aset Teroris  

Reporter

Kamis, 6 April 2017 12:22 WIB

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan mekanisme pembekuan seketika (freezing without delay) untuk memenuhi standar internasional penanganan pendanaan terorisme. Prosedur penanganan tersebut akan tertuang dalam peraturan bersama, yang kini tengah dibahas intensif oleh Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau kita tak punya SOP (standard operating procedure/prosedur operasi standar) dan aturan main yang sinkron dengan kesepakatan internasional, kita tak bisa masuk ke kerja sama mereka,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai rapat di kantor PPATK, Rabu, 5 April 2017.

Baca: Di India, Wiranto Berbagi Pengalaman Melawan Terorisme

Wiranto menilai kerja sama internasional sangat diperlukan untuk menangkal tindak pidana terorisme. “Kita akan kesulitan tatkala kita kerja sendiri,” ujarnya. Menurut Wiranto, penyusunan serta pembahasan peraturan bersama tersebut difasilitasi PPATK dan hasilnya akan diteken pada 17 April 2017 mendatang.

Pembekuan seketika diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 tertanggal 15 Oktober 1999. Resolusi itu meminta setiap negara membekukan secara seketika dana, aset keuangan, atau sumber ekonomi individu dan organisasi yang terkait dengan Al-Qaeda, Usamah bin Ladin, atau Taliban.

Baca: Ketua PPATK Sebut Pendanaan Terorisme dari Person to Person

Belakangan, pembekuan seketika juga diwajibkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373, yang dikeluarkan pada 28 September 2001, terhadap aset-aset yang berkaitan dengan terorisme. Selain menghentikan pendanaan terorisme, konvensi itu mewajibkan setiap negara mengatur pembekuan serta-merta terhadap negara proliferasi (pengembang) senjata pembunuh massal.

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006. Pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Walhasil, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mengeluarkan Indonesia dari daftar abu-abu (grey list)—berisi negara-negara yang dianggap masih lemah dalam menangkal pendanaan terorisme dan pencucian uang—dua tahun lalu.

Baca: Bareskrim Telusuri Pendanaan Terorisme Lewat Money Changer

Namun, hingga kini, pemerintah belum memenuhi ketentuan pembekuan seketika. Sebab, undang-undang menyatakan pembekuan aset harus dilakukan melalui pengadilan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan pemenuhan standar internasional itu diperlukan untuk mendukung rencana Indonesia mengajukan diri menjadi anggota FATF pada Juni 2017 mendatang. Selain terhadap individu yang terlibat pendanaan terorisme, aturan teknis diperlukan untuk pembekuan aliran dana dan aset para pendukung pengembangan senjata pemusnah massal.

“Kami kemarin sepakat membuat aturannya sehingga kalau terjadi, kalau ada, kami bekukan,” ujarnya.

YOHANES PASKALIS | AGOENG WIJAYA

Baca: Transaksi Terorisme Makin Canggih, PPATK Siapkan Strategi

Berita terkait

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

6 November 2023

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

Wiranto dan Habib Luthfi menjadi Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang resmi diumumkan hari ini. Ada purnawirawan lain di tim itu.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Prabowo Subianto: Begini Perjalanan Karier Militer dan Politiknya, Tiga Kali Gagal Pilpres

17 Oktober 2023

72 Tahun Prabowo Subianto: Begini Perjalanan Karier Militer dan Politiknya, Tiga Kali Gagal Pilpres

Prabowo Subianto hari ini berulang tahun ke-72. Ia jadi Menteri Pertahanan Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin sampai periode 2024. Begini karier militernya.

Baca Selengkapnya