Tersangka Kasus Pornografi Anak Loli Candy Jalani Sidang Perdana

Reporter

Rabu, 5 April 2017 23:25 WIB

(ki-ka) Bachrul Ulum alias Wawan Snorlax, Dede Sobur dan Aldi Juwadi tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Di akun facebook Loli Candy yang dikelolanya, Wawan telah memposting foto seorang bocah berumur tahun sebagai pacarnya dan mengutarakan bahwa dirinya telah melakukan seks pada bocah tersebut yang merupakan tetangganya. Tempo/Ijar Karim

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka STH, 16 tahun, Jarot Widodo, memastikan kliennya akan datang pada persidangan pertama kasus pornografi anak atau dikenal dengan nama Loli Candy, Kamis, 6 April 2017. Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00.

“Akan ikut, kondisi terakhir dia sehat,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 April 2017.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Loli Candy, Polisi Menyamar Jadi Pedofil

STH bersama kelompoknya, membuat grup Facebook untuk ajang tukar menukar gambar porno anak-anak bagi pedofil.

Menurut Jarot, kliennya tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti sidang perdana besok. Ia mengatakan sebelum sidang, pihaknya sudah memberi pemahaman kepada orang tua STH agar menyiapkan mental untuk perempuan yang baru duduk kelas 2 SMK tersebut.

Jarot mengatakan kondisi STH sempat stres saat dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat itu, kata dia, keluarga belum diperbolehkan menjenguk selama satu pekan. Cerita kondisi tekanan itu ia dapatkan dari orang tua STH.

Baca juga: Ini Pengakuan Admin Grup FB Loli Candy

Jarot menuturkan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi setelah persidangan dakwaan besok. Sebab, eksepsi dinilai hanya akan membuang-buang waktu. “Untuk apa eksepsi, kasihan STH-nya,” kata dia. Ia menilai apabila menempuh langkah eksepsi maka akan dibuatkan dakwaan lagi yang isinya sama dengan dakwaan sebelumnya.

Selain itu, Jarot meminta agar STH nantinya tidak dipenjara. Namun akan lebih baik diletakkan di pesantren. “Bukan hal bagus masuk penjara, lebih baik dipesantrenkan,” kata dia.

STH merupakan salah satu tersangka kasus pornografi anak. Sementara tersangka lainnya bernama Wawan, 27 tahun, DS (24), dan DF (17). STH berperan sebagai admin dari Facebook Loli Candy's. Grup Facebook dan WhatsApp itu merupakan wadah berbagi video dan gambar bermuatan pornografi anak.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

22 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

46 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

46 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

46 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

46 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

47 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya