Ketua PPATK Sebut Pendanaan Terorisme dari Person to Person  

Reporter

Rabu, 5 April 2017 22:02 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta masyarakat tak salah memahami pemberitaan mengenai alur pendanaan terorisme. Dia menegaskan bahwa dana yang diduga mengalir ke jaringan teroris bukan berasal dari pemerintahan negara asal aliran dana tersebut.

Sejumlah negara beberapa waktu lalu memang sempat dikaitkan dengan pendanaan teroris di Indonesia, seperti Singapura dan Australia.

”Jadi bukan negara yang menjadi sumber dana, tapi uang-uang itu berasal dari sana. Jangan interpretasikan pendanaan itu datang dari pemerintah,” kata Kiagus di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2017.

Baca: Transaksi Terorisme Makin Canggih, PPATK Siapkan Strategi

Menurut Kiagus, aliran dana yang terdeteksi bisa bersumber dari siapa pun yang tengah berada di negara tersebut. Dia pun membantah tudingan ada pemerintah negara lain yang mendanai aktivitas teroris di Indonesia.

”Itu person to person, jadi bukan pemerintah, tapi kebetulan datang dari negara itu,” tuturnya.

Pemerintah RI pun tengah menguatkan pengawasan untuk mencegah pendanaan terorisme. Perkembangan teknologi digital adalah salah satu aspek yang paling diwaspadai karena kerap dimanfaatkan untuk kejahatan, tak terkecuali terorisme.

Berbagai kerja sama internasional pun dilakoni Indonesia, sejalan dengan upaya pengawasan tersebut

Baca: Polisi Bentuk Tim Pemberantasan Terorisme Indonesia-Arab

PPATK sendiri pernah berkolaborasi dengan Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC). PPATK, kata Kiagus, juga akan mengadaptasi sistem FinTech (financial technology) dan cyber crime yang lebih dulu dipakai AUSTRAC untuk pengawasan keuangan.

Pemerintah RI pun tak berhenti pada kerja sama internasional. Ada pula upaya mengembangkan prosedur standar (SOP) pengawasan pendanaan terorisme dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar sesuai dengan standar internasional.

”Kalau kita tak punya SOP yang bisa disinkronkan dengan aturan dunia, kita tak bisa bekerja sama dengan mereka,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai rapat bersama Kiagus dan sejumlah perwakilan lembaga terkait, di kantor PPATK, Rabu, 5 April 2017.

YOHANES PASKALIS``



Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya