Setengah Warga Tasikmalaya Belum Memiliki Akta Kelahiran

Reporter

Rabu, 5 April 2017 16:15 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tasikmalaya – Setengah atau 50 persen warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat belum memiliki akta kelahiran. Hal ini terungkap saat Sosialisasi Kebijakan Kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya di Hotel City Tasikmalaya, Rabu 5 April 2017.

“50 persen yang sudah dilaporkan, tapi sebenarnya lebih dari itu yang sudah, tapi pelaporannya belum,” kata Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum usai mengikuti sosialisi.

Baca: Bikin Akta Kelahiran di Bandung Cukup Lewat Internet

Menurut Uu, kendala masih banyaknya warga yang belum memiliki akta kelahiran karena masyarakat perdesaan belum memahami pentingnya akta kelahiran. Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang menikah siri sehingga tidak memiliki buku atau akta nikah. Akta nikah ini merupakan salah satu syarat pembuatan akta kelahiran.

“Tidak menutup kemungkinan banyak yang menikah tetapi tidak memiliki legalitas formal secara kenegaraan (nikah siri). Secara syar’i mungkin halal, karena di akhirat tidak ditanya tentang akta nikah, tapi kita belum masuk akhirat. Jadi yang diperlukan akta nikah, surat nikah,” tuturnya.

Simak: Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis

Agar warga yang menikah siri bisa mendapat akta lahir untuk keturunannya, Uu meminta Pengadilan Agama dan Kementerian Agama membuat isbat nikah di kantor kecamatan. Tujuannya supaya melegalkan pernikahan mereka secara negara. “Pernikahan mereka kalau secara agama sudah legal, tapi belum secara negara. Penting dilegalkan untuk mendapatkan pengakuan-pengakuan dari negara,” ucap Uu.

Pentingnya akta lahir, kata Uu, agar negara bisa melindungi warganya. Jika tidak punya data pribadi kenegaraan, maka negara tidak bisa melindungi warga. “Jika ingin dilindungi negara harus memiliki data pribadi dan lain-lain,” tegasnya.

Lihat: Sekarang Bikin Akta Kelahiran Harus Bawa Saksi

Uu mengimbauan bagi warga yang melahirkan segera membuat akta lahir untuk anaknya. Jika tidak, dikhawatirkan di masa datang akan menyulitkan terhadap anak itu sendiri. “Umrah saja sekarang harus ada akta lahir. Maka sangat butuh. Oleh karenanya jangan sungkan-sungkan bagi yang melahirkan datang ke RT, RW, Kades untuk dibuat akta,” katanya.

Bagi warga yang melakukan nikah tapi belum dilegalkan secara negara, segera laporan kepada pemerintah. “Karena kami akan bekerjasama dengan pengadilan dan Kemenag untuk membuat isbat nikah di berbagai kecamatan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Terbitkan Akta Kelahiran Berhuruf Braille

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Najmudin Azis mengatakan, pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya sepeser pun. Oleh karenanya, warga yang baru melahirkan dan belum memiliki akta lahir diharapkan segera membuatnya.

“Biayanya gratis. Kecuali bagi yang 60 hari setelah alhiran baru membuat ada denda. Sesuai perda dendanya Rp 60 ribu. Diharapkan warga yang baru melahirkan secepatnya membuat akta, bisa lewat bidan desa maupun kepala desa,” kata Najmudin.

CANDRA NUGRAHA

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu, Begini Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya Itu

30 Januari 2024

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu, Begini Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya Itu

Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada fakta Ketua TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang (saweran).

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya