Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 4 April 2017. Sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA/Gilang Praja
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan dalam persidangan Selasa, 4 April 2017 di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Ahok menjelaskan alasan ia meminta maaf setelah pidatonya di Kepulauan Seribu ke Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan Ahok.
Dwiarso merasa ada ketidak konsistenan pernyataan Ahok dalam pernyataannya. Ahok menegaskan tidak bermaksud menistakan agama dengan membahas Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Namun ia tetap meminta maaf pada publik terkait pernyataannya.
Ahok menyatakan gara-gara pernyataanya dipermasalahkan, banyak tetangganya di Pantai Mutiara pergi ke luar negeri. "Investor pada lari, tetangga saya mengungsi ke Singapura. Saya harus meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Ahok.
Selain itu, Ahok mengatakan banyak merepotkan kepolisian. Ia menyebut sejak pidatonya dipermasalahkan, ia harus mendapat pengamanan tambahan dari polisi. Simak : Ahok Ungkap Kenapa Sebut Al Maidah di Kepulauan Seribu
Ini merupakan sidang ke 17 sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga jam 22.30 WIB.