Paku Buwana XIII Hangabehi (tengah) berdiri di depan Keraton Kasunanan Surakarta lantaran tidak diijinkan masuk oleh kerabat keraton yang lain (24/05). Tempo/AHMAD RAFIQ
TEMPO.CO, Solo - Konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta berlanjut ke ranah hukum. Setelah Paku Buwana XIII atau Raja Solo digugat oleh anaknya senilai Rp 2,1 miliar, kini giliran beberapa tokoh Dewan Adat diadukan ke Kepolisian.
Salah satu petinggi keraton dari kubu Dewan Adat, KGPH Puger datang ke Kepolisian Resor Kota Surakarta, Senin 3 April 2017. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di bagian reserse kriminal.
Aduan tersebut diakui oleh salah satu kerabat dari kubu PB XIII, KGPH Benowo. "Pengaduan mengenai perusakan cagar budaya," kata Benowo. Hanya saja, dia tidak merinci siapa saja yang diadukan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, laporan ke polisi itu dilatarbelakangi oleh acara adat Tingalan Jumenengan yang diselenggarakan beberapa tahun terakhir. Dalam acara tersebut PB XIII tidak menghadiri upacara ulang tahun tahtanya yang berlangsung di tengah konflik.
Dewan Adat yang menggelar acara tersebut justru mengangkat pelaksana tugas raja agar upacara adat itu bisa berjalan. "Keberadaan pelaksana tugas itu tidak dikenal dalam adat keraton," katanya.
Pihaknya menganggap Dewan Adat telah merusak adat dan budaya yang ada dalam kereaton. Menurutnya, Undang Undang tentang Cagar Budaya tidak hanya melindungi bangunan fisik keraton. "Tapi juga budaya yang hidup di dalamnya," katanya. Karena itu, pihaknya memilih melaporkan hal tersebut ke polisi.
Usai diperiksa, KGPH Puger mengaku belum mengetahui materi yang dilaporkan oleh pihak PB XIII ke kepolisian. "Tadi pertanyaan dari polisi belum mengarah pada materi aduan," katanya.
Kerabat keraton yang selama ini diangkat sebagai pelaksana tugas raja oleh Dewan Adat itu hanya diminta menjelaskan sejarah keraton serta fungsi-fungsinya. "Saya juga menjelaskan bahwa saat ini keraton masih tetap terjaga dengan baik," katanya.
Selain Puger, polisi juga telah memanggil petinggi Dewan Adat lainnya, KP Eddy Wirabhumi. "Sudah datang memenuhi panggilan pada Jumat pekan kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Agus Puryadi.
Menurutnya, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perusakan cagar budaya yang dilaporkan kepada polisi. Laporan itu masuk ke polisi pada 28 Maret lalu. "Kami membutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk membuktikan kebenaran aduan," katanya.
Konflik Keraton Surakarta Mereda, Dua Kubu Bertemu di Kediaman Raja
4 Januari 2023
Konflik Keraton Surakarta Mereda, Dua Kubu Bertemu di Kediaman Raja
Suasana di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Surakarta yang sempat kembali memanas saat keributan di dalam keraton itu pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu, akhirnya mereda.
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
27 Desember 2022
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.