GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengada-Ada, Al Khaththath Harus Bebas

Reporter

Senin, 3 April 2017 20:47 WIB

Gerakan Nasional Penggerak Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI bersama beberapa organisasi kemasyarakatan dan kuasa hukum Muhammad Al Khaththath memberi pernyataan bersama untuk menyikapi penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Al Khaththath atas dugaan kasus makar di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, 3 April 2017. Tempo Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Penggerak Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI bersama beberapa organisasi kemasyarakatan menilai tuduhan makar terhadap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat aktivis lainnya mengada-ada dan minta mereka dibebaskan dari tahanan.

Pernyataan bersama yang diikuti konferensi pers tersebut digelar di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara 1 nomor 40, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.

Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafie membacakan pernyataan sikap para habib, alim ulama, dan aktivis Islam itu, yakni tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Al Khaththath. "Arti negara hukum berkeadilan adalah menjadikan negara hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan sebagai panglima," kata Abdul Rasyid membacakan surat itu.

Baca: Ketua MUI: Tunggu Bukti Polisi Soal Dugaan Makar Al Khaththath

Dia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya ditujukan kepada kelompok tertentu dan bukan digunakan untuk melemahkan atau mencari-cari kesalahan dari umat Islam semata.

Al Khaththath ditangkap polisi menjelang aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Maret 2017. Dia dituding berencana melakukan makar, sehingga dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Hingga kini, dia masih ditahan dan belum diizinkan pulang.

Rasyid menyatakan kasus Al Khaththath adalah bentuk dari penggunaan hukum sebagai "instrument of power" yang tidak adil. "Tuduhan ini jelas mengada-ada dan bentuk kezaliman tehadap ulama," ujarnya. Secara formil dan materiil, kata dia, Aksi 313 adalah hak yang dijamin Undang-Undang. "Bukan upaya pemufakatan untuk melakukan makar."

Baca: Polda Metro Jaya: Al Khaththath Cs Persiapkan Makar Sejak Lama

Dia menjelaskan unjuk rasa yang digelar pada Jumat, 31 Maret 2017 bermaksud meminta pemerintah memberhentikan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. GNPF dan 40 organisasi kemasyarakatan lantas mengeluarkan dua tuntutan kepada penegak hukum.

Pertama, GNPF MUI meminta agar Al Khaththath dan empat aktivis Islam yang ditangkap sebelum Aksi 313 dibebaskan dari tahanan. Kedua, mereka meminta agar hak-hak dasar Al Khaththath dan 4 orang lainnya dipenuhi, seperti hak beribadah, hak dikunjungi keluarga, dan hak konsultasi hukum.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

46 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

46 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya