TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi atas kasus dugaan makar. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin meminta masyarakat menunggu penjelasan dan bukti yang dimiliki kepolisian atas sangkaan tersebut.
"Kita tunggu penjelasannya saja, apa alasannya, buktinya apa. Kita tunggu itu," kata Ma’ruf saat ditemui pada Senin, 3 April 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Baca juga:
Akitvis FUI Ditangkap Kasus Makar, Ma`ruf Amin: Belum...
Al Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jumat dinihari, 31 Maret 2017, menjelang Aksi 313 digelar. Polisi juga menangkap empat aktivis lain di tempat berbeda, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha. Polisi menyita duit sekitar Rp 17 juta sebagai barang bukti terkait dengan dugaan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mengetahui dari mana sumber uang itu berasal serta apakah ada yang mendanai aksi makar tersebut. "Masih kami dalami dari mana sumber uang itu dan digunakan untuk apa," ujar Argo kemarin.
Baca pula:
Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Tak hanya mengamankan duit, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, sejumlah spanduk untuk Aksi 313, dan beberapa dokumen. Isi dokumen tersebut pun masih dipelajari. Pemeriksaan terhadap Khaththath dan empat tersangka lain masih berjalan sejak Jumat lalu hingga 20 hari ke depan. Lima orang itu disangka melanggar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
AMIRULLAH SUHADA | INGE KLARA SAFITRI