Kronologi Lengkap Penangkapan Sekjen FUI Menjelang Aksi 313

Reporter

Senin, 3 April 2017 20:00 WIB

Achmad Michdan, pengacara Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath diwawancara wartawan seputar kasus dugaan makar yang disangkakan kepada kliennya, Senin, 3 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Achmad Michdan menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath. Dia juga mendampingi empat tersangka kasus dugaan makar lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andry.

Michdan bercerita tentang penangkapan Al Khaththath yang juga inisiator unjuk rasa 31 Maret 2017. Dia mengatakan setelah diwawancara di kantor INews TV pada Kamis malam, 30 Maret 2017, Al Khaththath bergegas ke Hotel Indonesia Kempinski untuk bertemu beberapa rekannya membahas rencana aksi 313.

Baca: Dugaan Makar Sekjen FUI, Dari Tabrak Pagar DPR Hingga Duit Rp 3 M

Al Khaththath lantas memutuskan untuk menginap di hotel itu agar esoknya bisa ke lokasi titik kumpul unjuk rasa di Masjid Istiqlal, Jakarta. Sekitar sejam berada di dalam kamar, pintu kamarnya diketuk seseorang. "Ketika membuka pintu, beliau sudah tahu yang datang tim Kepolisian," kata Michdan saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara 1 nomor 40, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.

Al Khaththath sempat bertanya soal bentuk makar yang dituduhkan kepadanya. Namun, menurut Michdan, polisi hanya meminta Al Khaththath ikut untuk diperiksa. Saat itu sekitar pukul 02.00.

Michdan mendapat telepon dari Al Khaththath sekitar pukul 07.30. Dia lantas ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok lewat pukul 09.00. Dia sempat 'berdebat' dengan polisi yang berjaga, karena polisi itu mengatakan tak ada orang yang ditangkap dalam kasus dugaan makar.

Baca: Al Khaththath Tolak Tandatangani Penahanan, Polisi: Tidak Masalah

Namun, akhirnya Michdan bisa masuk dan mendampingi Al Khaththath. Dia juga meminta kepada polisi agar kliennya itu dapat melaksanakan salat Jumat. Setelah itu, sekitar pukul 15.00, Al Khaththath baru diperiksa. "Berakhir jam setengah dua dini hari, betapa lelahnya," ujar Michdan.

Dia semula yakin Al Khaththath tidak ditahan, sebab di dalam berita acara pemeriksaan 12 lembar itu menunjukkan jawaban Al Khaththath kepada penyidik tidak ada yang bernuansa makar atau bentuk-bentuk kejahatan makar. Dalam kasus ini, polisi mengumpulkan beberapa bukti seperti telepon genggam, poster, backdrop, dan spanduk.

Menurut Michdan, Al Khaththath keberatan ditangkap dan disebut ingin makar. Dia juga menolak menandatangani surat penangkapan itu. Al Khaththath mengaku hanya ingin menyatakan protes lewat Aksi 313 itu. "Menurut aturan yang dipahami beliau, itu menjadi haknya (berdemonstrasi)," ujar Michdan. "Beliau akan menyampaikan juga kepada presiden bahwa gubernur yang jadi terdakwa seyogyanya diberhentikan."

Baca juga: Polisi Telusuri Pemasok Dana Kasus Makar Sekjen FUI Al Khaththath

Michdan menjelaskan tim kuasa hukum akan rapat hari ini, Senin, 3 April 2017, untuk mendiskusikan langkah-langkah berikutnya seputar persoalan hukum yang menimpa tokoh-tokoh aktivis Islam baik dalam Aksi 212 sampai Aksi 313. "Kami sudah koordinasi dengan Komnas HAM dan sudah diterima," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

49 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

49 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

53 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya