Aher Tunda Penerbitan Peraturan Gubernur Taksi Online
Editor
Kodrat setiawan
Senin, 3 April 2017 16:15 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunda menandatangani peraturan gubernur tentang pengaturan taksi online mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, yang sudah berlaku 1 April 2017.
“Kementerian Perhubungan mengatakan nanti akan ada surat edaran untuk memerikan kepahaman secara bersama-sama supaya masing-masing daerah tidak terlalu berbeda. Kita tunggu itu,” kata dia di Bandung, Senin, 3 April 2017.
Baca juga: Taksi Online di Jatim, Pergub Dinilai Belum Selesaikan Problem
Menurut Aher, penerbitan surat edaran itu kini dia tunda menunggu petunjuk teknis Kementerian Perhubungan. “Kita nunggu petunjuk pusat. Sebab, pusat meminta jangan dulu membuat peraturan gubernur sebelum ada petunjuk teknis dari pusat. Begitu mintanya pusat. Kita taatilah,” ujarnya.
Aher mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan soal kelanjutan petunjuk teknis tersebut. “Sekarang sedang rapat di Jakarta,” ucapnya.
Dia menolak membeberkan tarif yang tercantum dalam rancangan peraturan gubernur itu. “Enggak usah digambarkan, nanti aja sekaligus,” tuturnya.
Soal besaran tarif nanti, Aher meminta agar tidak dibandingkan dengan daerah lain. “Kita tidak harus terpengaruh daerah lain karena daerah Jawa Barat, daerah Jawa Barat. Kita mengatur untuk kemaslahatan, pengaturan yang lebih mendekati keadilan, atau lebih adil bagi semua masyarakat, baik (taksi) konvensional maupun online,” katanya.
Menurut Aher, peraturan gubernur itu nantinya tidak melulu mengatur soal tarif, tapi juga di antaranya kuota taksi online. “Salah satu isu yang muncul, yang diakomodasi dalam revisi Permenhub itu, di antaranya tarif dan kuota. Tentu tarif dan kuota juga diberlakukan pada taksi konvensional dan saat yang sama perizinan juga diperlukan,” ujarnya.
Aher mengatakan perlakukan yang sama antara taksi online dan konvensional itu demi keselamatan penumpang. “Tidak mungkin kita menoleransi taksi tanpa izin. Meskipun online, harus ada izin, harus ada kuota, kelayakan kendaraan harus diperiksa lewat KIR dan lain-lain. Serta persayaratan lain saya kira disamakan demi keselamatan penumpang dan keselamatan bersama. Kita tunggu saja,” tuturnya.
Wakil Ketua Organda Jawa Barat Husein Anwar mengatakan sudah mengundang perwakilan aplikasi taksi online untuk membahas soal tarif. “Kita tahu perwakilannya di Bandung, tapi ternyata tidak hadir. Yang hadir itu Go-Jek, itu pun di akhir rapat,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 3 April 2017.
AHMAD FIKRI