Gunakan Jaringan RTRW Net, Polda Bengkulu Tangkap Pemilik Warnet

Reporter

Senin, 3 April 2017 15:39 WIB

Warung Internet. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan empat orang pengusaha warung internet (warnet) asal Bengkulu Utara yakni In, Qr, Jm, dan Ap sebagai tersangka karena menggunakan jaringan RT/RW Net tanpa izin dan hal tersebut telah berlangsung lama.

Menurut Kasubdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi), Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko, keempat pelaku telah menjalankan bisnis warnet menggunakan jaringan RT/RW Net masing-masing selama kurang lebih lima tahun.

Baca juga: 2015, Seluruh Wilayah Terpencil Bisa Nikmati Internet

"Keempat pengusaha ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Edi Sujatmiko, pada Senin 3 april 2017.

Edi menjelaskan RT/RW Net merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup wilayah kecil yang terkoneksi melalui kabel atau diperluas dengan jaringan wireless. Keempat tersangka memperluas jaringan tersebut, menggunakan alat tambahan tanpa izin.

Dari para pelaku, lanjutnya kepolisian menyita barang bukti berupa antena, recivier, radio, TV Link, dan wireless. Barang tersebut meski disita namun dititip rawatkan pada keempat tersangka, yang hingga saat ini pun tidak ditahan atas pertimbangan tertentu.

"Meski dilakukan penyitaan, namun aktivitas warnet tidak kita hentikan dengan pertimbangan ada beberapa sekolah yang memanfaatkan jaringan tersebut, jika diputus akan mengganggu aktivitas sekolah," jelas Edi.

Edi mengatakan masih banyak wilayah di daerah yang tidak terjangka jaringan internet, sementara kebutuhan masyarakat terhadap internet cukup tinggi. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ladang bisnis.

Hal tersebut kata dia tidak dilarang, asalkan penggunaan jaringan RT/RW net tersebut memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak juga:70 Persen Guru Ditargetkan Melek Internet pada 2014"

Sementara izin penggunaan jaringan RT/RW Net harus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami berharap pemda dapat membuat aturan yang lebih memudahkan sehingga rakyat dapat menikmati internet dengan mudah," harap Edi kemudian.

Sementara itu keempat pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai terkait penetapan tersangka tersebut. Melalui juru bicaranya para tersangka mengaku akan mengikuti proses hukum.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

16 jam lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

1 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

8 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

12 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

16 hari lalu

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.

Baca Selengkapnya

Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

16 hari lalu

Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

Find My Device telah mengalami peningkatan fitur yang memungkinkan pengguna untuk melacak lokasi perangkat mereka secara offline.

Baca Selengkapnya

8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

23 hari lalu

8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.

Baca Selengkapnya

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

26 hari lalu

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.

Baca Selengkapnya