Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom terkait dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dudy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Andi diduga berperan penting dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Andi disangka melakukan sejumlah pertemuan dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa; sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pejabat lain dari kementerian itu.
Andi juga diduga terkait dengan aliran dana ke sejumlah pihak di Badan Anggaran (Banggar) DPR, anggota Komisi II DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan panitia pengadaan. Tak hanya itu, Andi juga disangka merancang dan mengkoordinasi sebuah tim di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk kepentingan pemenangan tender pengadaan e-KTP.
KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada 23 Maret 2017. Andi diduga bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Karena itu, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.