Polisi Telusuri Asal-Usul Duit Rp 17 Juta Tersangka Makar
Editor
Dian Andryanto
Senin, 3 April 2017 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menelusuri asal-usul duit sekitar Rp 17 juta yang disita dari tangan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. "Masih kami dalami dari mana sumber uang dan digunakan untuk apa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin.
Khaththath merupakan tersangka dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi demonstrasi 313 pada Jumat dini hari lalu di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat. Tak hanya Khaththath, di lokasi lain polisi juga mencokok empat tersangka lain yaitu Zainudin Arsyad, wakil koodinator lapangan 313 Irwansrah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre. Kelimanya ditahan di Mako Brimob, Depok.
Baca juga:
Akitvis FUI Ditangkap Kasus Makar, Ma`ruf Amin: Belum Tahu...
Polisi menyita duit sekitar Rp 17 juta sebagai barang bukti terkait dugaan makar. Argo mengatakan belum mengetahui dari mana sumber uang berasal serta apakah ada yang mendanai aksi makar tersebut atau tidak. "Masih kami cari tahu," kata dia.
Tak hanya duit, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, sejumlah spanduk untuk aksi 313, dan beberapa dokumen. Isi dokumen tersebut juga masih dipelajari. Pemeriksaan terhadap Khaththath dan keempat tersangka lain masih berjalan sejak Jumat lalu hingga 20 hari ke depan.
Baca pula:
Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Kelima orang itu disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Polisi telah mempunyai dua alat bukti atas sangkaan makar tersebut.
Menurut Argo, kelimanya pernah bertemu untuk membahas rencana makar. Pertemuan itu dilakukan di dua tempat berbeda yaitu Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat. "Dalam pertemuan itu ada pembahasan dan niat dari mereka untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Argo.
Dugaan makar yang akan dilakukan Al Khaththath, kata Argo, tidak berkaitan dengan Sri Bintang Pamungkas Cs yang sempat ditangkap menjelang aksi 212 pada Desember lalu. “Ini terpisah ya, belum ada kaitannya tapi masih kami dalami,” ujar Argo.
Sri Bintang pernah ditangkap atas tuduhan makar bersama Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hingga kini polisi masih berupaya merampungkan berkas perkara Sri Bintang yang saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Andy Hidayat, mengatakan akan meminta penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Namun, bila penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan, tim kuasa hukum akan menyiapkan praperadilan untuk Al Khaththath.
DEVY ERNIS | IMAM HAMDI | INGE KLARA | EGI ADYATAMA