Advokat Habiburokhman akan Daftarkan Uji Materi Pasal Makar  

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 2 April 2017 10:08 WIB

Politisi Partai Gerndra, Habiburokhman. Twitter.com/habiburokhman

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Habiburokhman mengatakan akan menguji materi pasal 87 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemufakatan Makar. Pengacara Sri Bintang Pamungkas ini akan mendaftarkan uji materiil pasal yang menjerat kliennya itu ke Mahkamah Konstitusi. "Besok Senin pukul 11.00 WIB akan didaftarkan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 April 2017.

Habiburokhman mengatakan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mendapat perlindungan saat melakukan hal apapun yang bersifat hak asasi maupun perlindungan serta kepastian hukum. Jaminan itu tertuang dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 serta Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.

Baca: Kasus Makar, Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang

Dia menuntut Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal pemufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Habiburokhman juga mencantumkan permohonan putusan sela agar penegak hukum melakukan moratorium penggunaan pasal itu sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

“Jangan ada penangkapan, pemeriksaan, pemanggilan, dan penahanan terhadap siapa pun hanya karena mengadakan rapat-rapat dan bersikap kritis terhadap pemerintah,” kata dia.

Baca: Kasus Makar, Pentolan Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara

Habiburokhman meminta pemerintah tidak alergi terhadap perbedaan pilihan politik. Negara harus menjamin tak ada kriminalisasi terhadap sikap kritis masyarakat. “Pemerintah saat ini lahir dari proses demokrasi, karena itu mereka harus menunjukkan komitmen menjaga demokrasi.”

Kepolisian RI menangkap sejumlah orang atas tuduhan makar. Akhir tahun lalu, Sri Bintang dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal sempat ditangkap bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rachmawati Soekarnoputri.

Baca: Kapolri Soal Ketua GNPF-MUI, Rizieq, Firza Husein dan Makar

Menjelang demo 313 kemarin, Sekretaris Jenderal Forum Ulama Indonesia Muhammad Al Khaththath ditangkap, juga atas tuduhan pemufakatan makar.

Adapun Habiburokhman merupakan bagian dari kelompok pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air. Selain advokat, ia merupakan politikus Partai Gerindra.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

7 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya