Politisi Partai Gerndra, Habiburokhman. Twitter.com/habiburokhman
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Habiburokhman mengatakan akan menguji materi pasal 87 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemufakatan Makar. Pengacara Sri Bintang Pamungkas ini akan mendaftarkan uji materiil pasal yang menjerat kliennya itu ke Mahkamah Konstitusi. "Besok Senin pukul 11.00 WIB akan didaftarkan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 April 2017.
Habiburokhman mengatakan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mendapat perlindungan saat melakukan hal apapun yang bersifat hak asasi maupun perlindungan serta kepastian hukum. Jaminan itu tertuang dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 serta Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.
Dia menuntut Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal pemufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Habiburokhman juga mencantumkan permohonan putusan sela agar penegak hukum melakukan moratorium penggunaan pasal itu sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
“Jangan ada penangkapan, pemeriksaan, pemanggilan, dan penahanan terhadap siapa pun hanya karena mengadakan rapat-rapat dan bersikap kritis terhadap pemerintah,” kata dia.
Habiburokhman meminta pemerintah tidak alergi terhadap perbedaan pilihan politik. Negara harus menjamin tak ada kriminalisasi terhadap sikap kritis masyarakat. “Pemerintah saat ini lahir dari proses demokrasi, karena itu mereka harus menunjukkan komitmen menjaga demokrasi.”
Kepolisian RI menangkap sejumlah orang atas tuduhan makar. Akhir tahun lalu, Sri Bintang dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal sempat ditangkap bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rachmawati Soekarnoputri.
Adapun Habiburokhman merupakan bagian dari kelompok pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air. Selain advokat, ia merupakan politikus Partai Gerindra.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.