Ini Alasan KPK Masih Memproses SP-2 Novel Baswedan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 30 Maret 2017 08:16 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan tiba di Kantor Polda Sultra, 25 Agustus 2016, guna memeriksa sejumlah pejabat yang berhubungan dengan dugaan korupsi Gubernur Nur Alam. TEMPO/Rosniawanty Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan saat ini lembaganya masih memproses surat peringatan kedua (SP-2) kepada Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik utama KPK Novel Baswedan. Novel disebut melakukan pelanggaran karena telah menghambat tugas dan perbuatan yang bersifat keberpihakan.

"Proses tersebut masih berjalan sampai saat ini. Artinya masih ada pertimbangan di internal KPK," kata Febri di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : SP-2 Novel Baswedan, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Febri mengungkapkan saat ini internal lembaganya masih mempertimbangkan apakah SP-2 itu pantas diberikan kepada Novel. Selain untuk kepentingan institusi KPK, pekerjaan utama Novel sebagai Kepala Satuan Tugas penyidik korupsi e-KTP perlu diutamakan. "Kami tidak ingin ada proses yang mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini," ujar dia.

Sumber Tempo mengungkapkan sanksi tersebut dilatarbelakangi protes Novel terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, yang meminta pimpinan KPK agar merekrut penyidik bantuan Kepolisian RI dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat tertinggi komisari besar.

Padahal, sejak awal tahun lalu, KPK telah meminta Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris yang telah bertugas setidaknya dua tahun. Wadah Pegawai menilai perubahan syarat ini tidak sesuai prosedur dan tak transparan.
Lihat juga : Sidang Ahok, Rais Syuriah PBNU: Kasusnya Digoreng Terkait Pilkada

Bulan lalu, Novel kembali mengadukan Aris Budiman melalui surat elektronik kepada sejumlah pejabat struktural di KPK. E-mail itulah yang digunakan seorang penyidik berlatar belakang Polri melaporkan Novel hingga pimpinan menyatakan Novel melanggar aturan.

Febri menegaskan bahwa pemberian SP-2 kepada Novel bukan berasal dari salah satu pimpinan saja. Melainkan berdasarkan keputusan bersama. "Karena keputusan yang diambil KPK apakah perkara atau yang lain diambil secara kolektif," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya