Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pada sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama mampu mematahkan dakwaan jaksa.
"Surat dakwaan jaksa tidak terbukti. Apa yang dikatakan oleh Pak Ahok tidak menodai agama Islam," ujar Teguh Samudra, salah satu kuasa hukum Ahok, seusai persidangan, Rabu, 29 Maret 2017.
Dalam sidang, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Masdar Farid Mas'udi, salah satu saksi ahli, menilai ada atau tidaknya unsur penodaan agama yang dilakukan Ahok harus dilihat dari niatnya.
Menurut Masdar, tidak masuk akal Ahok menodai agama Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk Jakarta menjelang pilkada. Sebab, kata Masdar, Ahok juga mengikuti kontestasi tersebut sebagai calon pertahana.
Ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, menyatakan bahwa pidato Ahok bukan berfokus pada Surat Al-Maidah ayat 51. Kalimat "Dibohongi pakai Surat Al-Maidah" diucapkan oleh Ahok dengan nada rendah.
Karena nada suaranya rendah, Bambang menilai, "Dibohongi pakai Surat Al-Maidah" merupakan anak kalimat. Sedangkan dalam membangun sebuah kalimat, yang dipentingkan adalah induk kalimat. Apalagi, menurut dia, induk kalimat dalam pidato Ahok diucapkan dengan nada keras.
Ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-Qur'an Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin, juga menyatakan bahwa Ahok tidak menistakan agama. "Pak Ahok mengkritik para politisi yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu."
Teguh mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum mampu membuktikan bahwa Ahok tidak menistakan agama. "Karena itu kami mohon masyarakat Jakarta dalam pilkada yang akan datang untuk tidak ragu-ragu dalam menggunakan haknya," ujar Teguh.
Sidang ke-16 kasus Ahok rampung sekitar pukul 21.30. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan enam saksi ahli.