TEMPO.CO, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Juri Ardiantoro meresmikan rumah pintar pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Kota Samarinda, KPU Kota Balikpapan, KPU Kota Bontang, dan KPU Kabupaten Kutai Timur di Kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Rabu, 29 Maret 2017.
”Rumah pintar pemilu ini sebagai program nasional KPU yang harus dijalankan KPU provinsi, kabupaten, dan kota,” Kata Juri saat ditemui wartawan di kantor KPU Kaltim, Rabu, 29 Maret.
Baca juga:
KPU Kota Bogor Dirikan ‘Rumah Pintar Pemilu’
Kaltim dipilih sebagai tempat peresmian oleh Juri karena provinsi tersebut merupakan salah satu daerah prioritas. Juri berharap Rumah Pintar Pemilu dapat menjadi simbol kerja bagi KPU. “Agar masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar pemilu dan dapat dijadikan sarana pendidikan politik bagi masyarakat,” kata Juri.
Di Rumah KPU, masyarakat bisa melihat langsung tata cara proses pemilihan yang ditampilkan secara visual melalui layar lebar dan dilengkapi dengan alat peraga yang mirip dengan kondisi nyata tempat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Untuk pendanaan, Juri tak menjelaskan secara detail, tapi ia mengatakan sumber dana tidak begitu besar.
”KPU juga bisa berhubungan dengan pemda untuk mendapatkan hibah. Kita juga izinkan KPU menggandeng swasta yang ingin memberikan CSR (corporate social responsibility) atau hibah untuk mendukung (program KPU),” kata Juri.
Juri berharap keberadaan rumah pintar pemilu dapat mendidik dan mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya dalam berpartisipasi dalam pemilihan umum atau kepala daerah.
”Secara internal, rumah pintar pemilu juga kami dorong sebagai tempat belajar komisioner dan staf sekretariat KPU,” kata Juri.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
42 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya