TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berkomentar terkait diberikannya surat peringatan kedua (SP-2) kepada penyidik utama KPK Novel Baswedan. Menurut dia, diberikannya SP-2 kepada penyidik KPK tersebut merupakan hal yang wajar.
"Tapi kasusnya apa, enggak boleh diberitahu karena itu persoalan di internal kami," kata Saut saat menjadi narasumber Workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD TA 2016 Perwakilan BPK RI Wilayah Timur di Hotel Clarion, Makassar, Rabu 29 Maret 2017.
"Saut salah ngomong aja diperiksa dan hampir dipecat, jadi itu wajar," kata dia, merujuk pada dirinya.
Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan mendapat SP-2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret lalu. Sebab, Novel keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman tentang rekrutmen penyidik.
Karena Aris Budiman meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan sebagai kepala penyidikan. Sehingga membuat Novel keberatan karena dianggap KPK tidak menjalankan sesuai prosedur. Kemudian perwara berpangkat Kompol ini menilai jika masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Sehingga Novel berharap rekrutmen penyidik dilakukan dari internal saja terlebih dahulu.
Sebelumnya, Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK lainnya menambahkan bahwa penyidik dulu memang masih didominasi dari kejaksaan dan polisi. Namun sekarang non-polisi dan jaksa sudah bisa dijadikan penyidik. "Kami akan terus perbaiki kedepannya, karena kami sudah mengundang ahli dari Amerika Serikat, Belanda dan Jerman untuk memberi pembelajaran kepada penyidik yang ada di KPK," kata dia.
DIDIT HARIYADI
Simak: Sanksi bagi Novel Baswedan
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
9 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
12 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
12 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
13 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
15 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
19 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
20 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya