SP-2 Novel Baswedan Penyidik Utama KPK, Bermula dari Ini...
Editor
Dian Andryanto
Rabu, 29 Maret 2017 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Peringatan kedua atau SP-2 yang diberikan kepada Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai yang juga penyidik utama KPK menimbulkan polemik dalam tubuh badan antirasuah tersebut.
Sumber Tempo mengungkapkan sanksi tersebut dilatarbelakangi protes Novel terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, yang meminta pimpinan KPK agar merekrut penyidik bantuan Kepolisian RI dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat tertinggi komisaris besar—setingkat kolonel di TNI.
Baca pula:
Sanksi bagi Novel Baswedan
Padahal, sejak awal tahun lalu, KPK telah meminta Markas Besar Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris, selevel kapten, yang telah bertugas sedikitnya dua tahun. Wadah Pegawai menilai perubahan syarat ini tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan.
Bulan lalu, Novel kembali mengadukan Aris Budiman, yang sebelum terpilih sebagai Direktur Penyidikan pada September 2015 menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, melalui surat elektronik kepada sejumlah pejabat struktural KPK. E-mail itulah yang digunakan seorang penyidik KPK berlatar belakang Polri untuk melaporkan Novel hingga pimpinan menyatakan Kepala Satuan Tugas Penyidikan Korupsi e-KTP ini melanggar aturan pada 14 Maret lalu.
Hery Nurudin enggan mengomentari persoalan rekrutmen penyidik tersebut. Tapi dia memastikan protes Novel merupakan sikap Wadah Pegawai sebagai mitra strategis pimpinan KPK. "Kami hanya ingin semua sesuai dengan aturan," ujarnya.
Pimpinan KPK tak merespons upaya konfirmasi Tempo. Begitu pula Direktur Penyidikan Aris Budiman.
Deputi Bidang Penindakan KPK Heru Winarko enggan mengomentari persoalan di direktorat yang berada di bawah koordinasinya tersebut. "Tanya saja kepada pimpinan," kata Heru, yang juga mantan Kepala Kepolisian Daerah Lampung. Hal senada diutarakan Novel. "Karena pekerjaan banyak, saya ingin fokus," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan SP-2 terhadap Novel masih diproses di internal lembaganya. "Sejauh ini, informasi yang kami terima, sejumlah aspek sedang dipertimbangkan," ujarnya, kemarin.
AGOENG WIJAYA | FRANSISCO ROSARIANS