Kasus Suap PUPR, Andi Taufan Tiro Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini  

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 10:09 WIB

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro (kiri), berjalan menuru ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Andi diduga menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar terkait dengan program aspirasi anggota Komisi V dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Suap PUPR, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Rp 6,1 M

Jaksa menyebutkan uang Rp 7,4 miliar itu diterima Andi secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.

Suap-menyuap ini bermula saat Andi mengikuti rapat informal yang dihadiri pimpinan Komisi V DPR, beberapa ketua kelompok fraksi, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjoyono pada September 2015.

Rapat tersebut membahas permintaan Komisi V agar usul program aspirasi diakomodasi Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian disepakati bahwa setiap anggota Komisi V akan mendapat jatah proyek program aspirasi.

Pada Oktober 2015, Andi memanggil Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary dan tangan kanan Amran, Imran S. Djumadil, ke ruang kerjanya di gedung DPR. Dalam pertemuan tersebut, Andi menuturkan memiliki jatah proyek senilai Rp 170 miliar. Ia menyampaikan kesediaan menempatkan jatah aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Kasus Proyek Jalan, Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun Bui

Andi meminta Amran mencari calon kontraktor yang dapat mengerjakan proyek yang ia usulkan. Sebagai imbalan, ia meminta para kontraktor tersebut bersedia memberikan fee.

Kasus ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, awal 2016. Dia ditangkap karena menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir.

Selain menangkap Damayanti, saat OTT, penyidik mencokok Abdul Khoir serta dua anggota staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan Amran, Andi, anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya bernama Budi Supriyanto, Musa Zainuddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya