Menteri Perhubungan Budi Karya didampingi Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak saat meninjau barang bukti pungli bongkar muat barang di pelabuhan, 18 Maret 2017. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,1 miliar yang ditampung dalam empat kardus. TEMPO/FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik yang menangani kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini menelusuri soal dana deposito atas nama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura).
Seorang anggota Komura sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah menggeledah rumah tersangka berinisial HR itu. Begitu juga dengan kantor Komura di Kota Samarinda. "Penyidik menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai bank dengan nilai deposito yang bervariasi antara Rp 5-20 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya melalui keterangan tertulis. Menurut dia, apabila ditotal, deposito itu berjumlah Rp 326 miliar.
Agung mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang didepositokan atas nama Komura itu. "Apabila berasal dari hasil tindak pidana, tentu akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Dia menyatakan penyidik juga menemukan banyak transaksi keuangan yang dilakukan tersangka dengan pihak lain, baik tunai maupun transfer. "Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang menerima aliran dana dari tersangka," ucapnya.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.