Masa dari sejumlah ormas membawa spanduk menggelar aksi saat sidang pra peradilan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Empat pengacara dalam Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memantau perkembangan kasus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Tim pengacara ini yang mendampingi pihak pelapor ihwal kasus Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali.
Saat kedatangan itu, tim kuasa hukum tidak bisa bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy lantaran sedang tidak berada di Bali. Juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Agustinus Nahak mengatakan sejak Munarman mencabut praperadilan pada, 20 Februari hingga saat ini belum ada informasi perkembangan kasusnya dari kepolisian. Baca : Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru
"Pihak Polda Bali harus update kepada masyarakat jadi supaya tidak bikin polemik dan bingung. Ini kelanjutannya seperti apa, karena pihak proses penegakan hukum kepolisian," katanya, Jumat, 24 Maret 2017.
Adapun kuasa hukum lainnya, Valerian Libert Wangge menuturkan bahwa Munarman tidak bisa berdalih dari kasus. "Kalau selalu mempersoalkan locus delicty. Kami ingatkan kasus dia (Munarman) menggunakan pasal 28 UU ITE artinya locus di (seluruh) Indonesia," tuturnya.
Lantaran Munarman terus berdalih, tim Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika berharap agar Munarman ditahan karena sudah berstatus tersangka. Hal tersebut, ujar Valerian, agar tidak ada alasan bagi Munarman bila mempermasalahkan jarak.
"Saran kami ke pihak Polda Bali (Munarman ditahan), ini biar proses berjalan cepat dan penyidik punya otoritas dengan pertimbangan objektif. Proses ini harus terang benderang," ujarnya.
Menurut dia penanganan kasus tersebut harus komperhensif. "Kami melihat ada tiga pasal yang disangkakan. Ada pasal 55 berbunyi turut serta membantu, jadi potensi tersangka lain yang upload (video) dan izin dari pimpinan organisasi," katanya. Simak juga : Nyepi, Desa Adat di Bali Siapkan Ogoh-ogoh Bersensor Suara
Adapun pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru pada pertengahan Februari, Hasan Ahmad yang mengunggah video Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Namun Hasan tidak memenuhi dua kali pemanggilan sebagai tersangka. "Kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang untuk dia (Hasan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Sedangkan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi juga mangkir.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017 karena ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube. Video itu berdurasi 1:24:19 berjudul Heboh FPI Sidak Kompas. Munarman dinilai berbicara tanpa bukti. Juru bicara FPI itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.