Kasus Munarman FPI, Pengacara Tokoh Masyarakat Datangi Polda Bali

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Maret 2017 19:35 WIB

Masa dari sejumlah ormas membawa spanduk menggelar aksi saat sidang pra peradilan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Empat pengacara dalam Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memantau perkembangan kasus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Tim pengacara ini yang mendampingi pihak pelapor ihwal kasus Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali.

Saat kedatangan itu, tim kuasa hukum tidak bisa bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy lantaran sedang tidak berada di Bali. Juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Agustinus Nahak mengatakan sejak Munarman mencabut praperadilan pada, 20 Februari hingga saat ini belum ada informasi perkembangan kasusnya dari kepolisian.
Baca : Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru

"Pihak Polda Bali harus update kepada masyarakat jadi supaya tidak bikin polemik dan bingung. Ini kelanjutannya seperti apa, karena pihak proses penegakan hukum kepolisian," katanya, Jumat, 24 Maret 2017.

Adapun kuasa hukum lainnya, Valerian Libert Wangge menuturkan bahwa Munarman tidak bisa berdalih dari kasus. "Kalau selalu mempersoalkan locus delicty. Kami ingatkan kasus dia (Munarman) menggunakan pasal 28 UU ITE artinya locus di (seluruh) Indonesia," tuturnya.

Lantaran Munarman terus berdalih, tim Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika berharap agar Munarman ditahan karena sudah berstatus tersangka. Hal tersebut, ujar Valerian, agar tidak ada alasan bagi Munarman bila mempermasalahkan jarak.

"Saran kami ke pihak Polda Bali (Munarman ditahan), ini biar proses berjalan cepat dan penyidik punya otoritas dengan pertimbangan objektif. Proses ini harus terang benderang," ujarnya.

Menurut dia penanganan kasus tersebut harus komperhensif. "Kami melihat ada tiga pasal yang disangkakan. Ada pasal 55 berbunyi turut serta membantu, jadi potensi tersangka lain yang upload (video) dan izin dari pimpinan organisasi," katanya.
Simak juga : Nyepi, Desa Adat di Bali Siapkan Ogoh-ogoh Bersensor Suara

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru pada pertengahan Februari, Hasan Ahmad yang mengunggah video Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Namun Hasan tidak memenuhi dua kali pemanggilan sebagai tersangka. "Kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang untuk dia (Hasan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Sedangkan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi juga mangkir.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017 karena ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube. Video itu berdurasi 1:24:19 berjudul Heboh FPI Sidak Kompas. Munarman dinilai berbicara tanpa bukti. Juru bicara FPI itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya