TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjerat pidana pihak-pihak yang menekan saksi agar memberikan pengakuan berbeda di persidangan. Hal ini terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dalam Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kamis 23 Maret 2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan seseorang yang menekan atau mengancam Miryam dianggap menghalangi penyidikan.
"Sangat bisa (dianggap menghalangi penyidikan). Yang memerintahkan dengan ancaman kepada saksi untuk memberikan keterangan tidak benar terancam pasal menghalangi, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan," kata Alex kepada Tempo, Jumat, 24 Maret 2017.
Sumber di KPK menyebutkan Miryam ditekan sejumlah politikus agar membantah semua tuduhan aliran uang korupsi e-KTP ke Senayan. Miryam disebut-sebut sempat dipanggil beberapa koleganya sebelum pemeriksaan pada saat penyidikan.
Saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP Kamis lalu, Miryam mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Di persidangan, Miryam mengaku mendapat tekanan dan ancaman selama diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa penuntut umum KPK menilai alasan Miryam mencabut BAP-nya tidak logis. Sebab, dalam tiga kali pemeriksaan, Miryam sama sekali tak mengubah keterangan. Bahkan, Miryam sempat menambahkan keterangan lebih detail.
Jaksa lantas meminta Miryam untuk hadir lagi dalam sidang Senin, 27 Maret 2017. Rencananya, politikus Hanura itu bakal dikonfrontir dengan penyidik KPK yang memeriksanya.