Mantan komisi II DPR RI Teguh Juwarno dari fraksi partai Amanat Nasional dan Taufiq Efendi dari partai Demokrat jadi saksi dalam lanjutan sidang kasus proyek E-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno akan melaporkan orang yang menyebutnya menerima aliran duit korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia diduga menerima duit US$ 125 ribu.
"Kalau saya tahu, saya akan lakukan perlawanan secara hukum, proses secara hukum," kata Teguh di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. Baca : KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Teguh mengatakan ia tak tahu siapa yang menyebut dia menerima uang korupsi. Namun, ia mengatakan siap dikonfrontir dengan orang tersebut.
Beberapa jam setelah Teguh bersaksi, di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.
Soal dugaan duit e-KTP, Teguh berpendapat tuduhan itu sangat jahat. Saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi II selama 11 bulan, ia bahkan tak pernah ikut dalam dua rapat penting pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. 'Kami tidak mungkin berurusan dengan ini," katanya. Simak : Sidang E-KTP, Ini Reaksi Teguh Juwarno Dicecar Soal Rapat E-KTP
Pada surat dakwaan korupsi e-KTP disebutkan ada peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan pengusaha Andi Narogong kepada sejumlah anggota Dewan di ruang kerja Mustoko Weni, anggota Komisi II DPR. Teguh disebut menerima US$ 100 ribu dalam pertemuan itu.
Menurut Teguh, keterangan dalam surat dakwaan yang menyebut dia turut menikmati aliran dana tidak masuk akal. Sebab, kata dia, Mustoko Weni telah meninggal dunia pada 18 Juni 2010. "Jadi tidak masuk akal terjadi pembagian uang di ruangan beliau. Di sana juga disebut Mustoko menerima, tidak masuk akal orang yang sudah meninggal menerima uang," kata dia. Baca juga : Kasus E-KTP, KPK Geledah Rumah Tersangka Andi Narogong di Cibubur
Selain itu, Teguh juga disebut menerima uang dari anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pada Agustus 2012. Keduanya masing-masing mendapat US$ 25 ribu selaku pimpinan Komisi II DPR.
Teguh berujar keterangan ini juga tidak logis. Ia berdalih pada Agustus 2012, ia bukan lagi pimpinan Komisi II DPR. "Pada 2012 saya sudah bukan anggota maupun pimpinan Komisi II. Saya hanya jadi wakil ketua Komisi II sampai September 2010," ujar dia.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.