Andi Narogong Tersangka E-KTP, Teguh Juwarno Akan Melaporkannya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Maret 2017 08:00 WIB

Mantan komisi II DPR RI Teguh Juwarno dari fraksi partai Amanat Nasional dan Taufiq Efendi dari partai Demokrat jadi saksi dalam lanjutan sidang kasus proyek E-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno akan melaporkan orang yang menyebutnya menerima aliran duit korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia diduga menerima duit US$ 125 ribu.

"Kalau saya tahu, saya akan lakukan perlawanan secara hukum, proses secara hukum," kata Teguh di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca : KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Teguh mengatakan ia tak tahu siapa yang menyebut dia menerima uang korupsi. Namun, ia mengatakan siap dikonfrontir dengan orang tersebut.

Beberapa jam setelah Teguh bersaksi, di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.

Soal dugaan duit e-KTP, Teguh berpendapat tuduhan itu sangat jahat. Saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi II selama 11 bulan, ia bahkan tak pernah ikut dalam dua rapat penting pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. 'Kami tidak mungkin berurusan dengan ini," katanya.
Simak : Sidang E-KTP, Ini Reaksi Teguh Juwarno Dicecar Soal Rapat E-KTP

Pada surat dakwaan korupsi e-KTP disebutkan ada peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan pengusaha Andi Narogong kepada sejumlah anggota Dewan di ruang kerja Mustoko Weni, anggota Komisi II DPR. Teguh disebut menerima US$ 100 ribu dalam pertemuan itu.

Menurut Teguh, keterangan dalam surat dakwaan yang menyebut dia turut menikmati aliran dana tidak masuk akal. Sebab, kata dia, Mustoko Weni telah meninggal dunia pada 18 Juni 2010. "Jadi tidak masuk akal terjadi pembagian uang di ruangan beliau. Di sana juga disebut Mustoko menerima, tidak masuk akal orang yang sudah meninggal menerima uang," kata dia.
Baca juga : Kasus E-KTP, KPK Geledah Rumah Tersangka Andi Narogong di Cibubur

Selain itu, Teguh juga disebut menerima uang dari anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pada Agustus 2012. Keduanya masing-masing mendapat US$ 25 ribu selaku pimpinan Komisi II DPR.

Teguh berujar keterangan ini juga tidak logis. Ia berdalih pada Agustus 2012, ia bukan lagi pimpinan Komisi II DPR. "Pada 2012 saya sudah bukan anggota maupun pimpinan Komisi II. Saya hanya jadi wakil ketua Komisi II sampai September 2010," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya