Polemik Taksi Online, Ini Kata Pengurus Taksi Online Cirebon

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 07:24 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Cirebon - Pengurus taksi online meminta pemerintah untuk menegakkan aturan tentang transportasi umum. Pemilik taksi online lainnya pun bersedia untuk memenuhi aturan pemerintah tersebut.

Karsono, pengurus taksi online di Cirebon mengungkapkan sekalipun berbasis online, pihaknya sudah mematuhi ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. "Kita ini taksi resmi, tapi memang dilengkapi dengan fasilitas online," kata Karsono, pengurus Bhinneka Taksi online yang beroperasi di Cirebon. Karena berizin resmi, armada mereka pun berpelat kuning.

Baca juga:
Tarif Baru Taksi Online, Luhut: Kalau Menolak, Pergi dari Sini

Sejumlah aturan yang sudah mereka patuhi diantaranya mengenai tarif. "Dalam aturan, ada tarif batas atas dan batas bawah," kata Karsono. Diantaranya saat buka pintu, tarif batas bawah Rp 7 ribu dan batas bawah Rp 9 ribu. Sedangkan per kilometernya dikenakan antara Rp 3.600 hingga Rp 6 ribu. Karsono mengaku, sebanyak 40 armada taksinya hingga kini masih menggunakan tarif batas bawah.

Dijelaskan Karsono, sejak awal mengeluarkan produk taksi, diluar bus, mereka sudah berbasis online. "Tapi kami tidak mengabaikan izin resminya juga," kata Karsono. Penggunaan taksi berbasis online dilakukan karena saat ini setiap orang tidak lepas dari teknologi, termasuk teknologi telepon pintar di tangan mereka.

Baca pula:
Kisruh Taksi Online, Luhut Tak Mau Taksi Konvensional Mati

Sementara itu mengomentari sejumlah taksi online lainnya, Karsono yang juga Sekretaris DPC Organda Cirebon ini meminta agar pemerintah benar-benar menegakkan aturan yang mereka buat. Diantaranya Permenhub No 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut diantaranya mengatur jika angkutan umum itu berplat kuning, bukan hitam seperti sekarang ini. Selain itu ada pula UU No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut tidak ada transportasi berupa ojek. "Ojek itu transportasi yang sebelumnya ada di pemukiman warga," kata Karsono. Tidak seperti sekarang ini, berseliweran di jalan-jalan umum. Kalau terus dibiarkan, maka telah terjadi inkonsistensi terhadap peraturan perundangan yang berlaku saat ini. "Berarti pemerintah belum mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Karsono.

Silakan baca:
Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi ...

Sementara itu Ridwan Fariduddin, manajer Jepri, taksi dan ojek berbasis daring yang juga beroperasi di Cirebon mengungkapkan jika pihaknya bersedia untuk mematuhi aturan baru yang ditetapkan pemerintah terkait angkutan online. "Tapi kami minta waktu. Ada masa transisi lah," kata Ridwan. Terutama masa untuk mengurus semua perizinan yang dibutuhkan. Karena menurut Ridwan mengurus perizinan angkutan di Pemprov Jabar cukup sulit. "Tapi kami akan tetap patuhi kalau memang itu ketentuannya," kata Ridwan.

Ridwan mengaku, kondisi angkutan online di Cirebon saat ini tidak separah di daerah lainnya. "karena permintaannya tidak sebanyak di daerah lain juga," kata Ridwan. Tidak hanya itu, tariff yang mereka tetapkan pun tidak jauh berbeda dengan tariff taksi resmi. Dimana untuk kilometer pertama mereka menetapkan Rp 30 ribu dan selebihanya dikenakan Rp 3.500/km. Ridwan mengakui jika banyak konsumennya yang protes dengan harga itu, tapi ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena kondisi di Cirebon memang tidak seperti kota-kota besar lainnya.

IVANSYAH

Berita terkait

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

15 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

1 November 2023

5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini

Wisata Cirebon terkenal dengan keindahan alam serta kulinernya yang enak. Berikut ini beberapa rekomendasi wisata Cirebon yang bisa Anda kunjungi.

Baca Selengkapnya

Deretan Kuliner Khas Cirebon

2 April 2023

Deretan Kuliner Khas Cirebon

Berikut beberapa kuliner khas Cirebon yang wajib Anda cicip.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Unik yang Hanya Ada di Cirebon

2 April 2023

5 Fakta Unik yang Hanya Ada di Cirebon

Dijuluki sebagai kota udang, apa hal unik lainnya dari Cirebon?

Baca Selengkapnya

Milad ke-215, Nantikan Kirab Agung Kasultanan Kacirebonan

10 Maret 2023

Milad ke-215, Nantikan Kirab Agung Kasultanan Kacirebonan

Festival ini akan berlangsung selama 5 hari pada tanggal 9 -13 Maret 2023 di lingkungan Keraton Kacirebonan di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Cerita Perjalanan Jelajah Negeri ke Kota Cirebon

31 Maret 2021

Cerita Perjalanan Jelajah Negeri ke Kota Cirebon

Bagaimana keunikan dan tempat wisata kota yang berada di pesisir Jawa ini berikut jalan bareng program Jelajah Negeri Tempo.

Baca Selengkapnya

Polres Cirebon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

30 Januari 2021

Polres Cirebon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Ada enam titik di Kota Cirebon yang akan dipasang kamera pengawas untuk tilang elektronik. Demi menjalankan instruksi Kapolri Listyo Sigit.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ingin Kota Cirebon jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat

13 Desember 2018

Ridwan Kamil Ingin Kota Cirebon jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menyinggung rencananya memoles Kota Cirebon saat melantik walikota dan wakil walikota terpilih.

Baca Selengkapnya

4 Jurus Ridwan Kamil agar kota Cirebon Makin Kinclong

14 November 2018

4 Jurus Ridwan Kamil agar kota Cirebon Makin Kinclong

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil punya sejumlah gagasan untuk mempercantik Kota Cirebon agar makin kinclong.

Baca Selengkapnya

ASN Diminta Tak Hadiri Debat Kandidat Pilkada Cirebon

27 April 2018

ASN Diminta Tak Hadiri Debat Kandidat Pilkada Cirebon

Panwaslu Kota Cirebon meminta kepada KPU untuk mengirimkan surat pembatalan undangan kepada ASN.

Baca Selengkapnya