Mantan komisi II DPR RI Teguh Juwarno dari fraksi partai Amanat Nasional dan Taufiq Efendi dari partai Demokrat jadi saksi dalam lanjutan sidang kasus proyek E-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Teguh Juwarno, mengatakan seluruh kebijakan ketua fraksi di DPR akan menjadi keputusan fraksi. Teguh menuturkan sikap ini juga berlaku di semua fraksi di DPR.
"Pada umumnya demikian," kata Teguh di hadapan majelis hakim sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, menggarisbawahi pernyataan Teguh. Ia mengatakan keterangan ini adalah poin penting yang akan menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara korupsi e-KTP.
"Teguh Juwarno dan Pak Taufik bilang tadi dia bilang bahwa ketua fraksi berikan arahan dan anggota fraksi biasanya akan patuh pada aturan itu. Saya kira itu poin penting," kata Irene.
Pada dakwaan untuk terdakwa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut mendekati Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar untuk mendapat dukungan DPR dalam pengadaan proyek e-KTP.
Andi juga disebut mendekati Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sebab anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.
Saat itu, di Komisi II, partai yang mendapat kursi paling banyak adalah Partai Demokrat diikuti Partai Golkar. Partai dengan kursi terbanyak ketiga adalah PDI Perjuangan.