Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian mendengarkan pembacaan vonis oleh mejelis hakim tipikor PN Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
TEMPO.CO, Palembang--Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian divonis 6 tahun penjara serta dicabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Arifin, Kamis, 23 Maret 2017.
Putusan yang juga dibacakan oleh hakim anggota Paluko dan Hariadi itu menyatakan Yan Anton terbukti menerimah hadiah Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Pemberian itu menurut hakim mempunyai niat menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan Yan Anton sebagai bupati.
Sementara keterkaitan Yan Anton dengan lima terdakwa lainnya bermula ketika ia memerintahkan Rustami selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyuasin untuk mencarikan uang Rp 1 miliar buat pelunasan ongkos naik haji dan keperluan lainnya.
Rustami menyampaikan permintaan bosnya tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Selanjutnya Umar memerintahkan stafnya, Sutaryo, untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku rekanan proyek.
Atas permintaan tersebut, Zulfikar kemudian mencairkan deposito di Bank Sumsel Babel lalu menyerahkan ke Sutaryo. Sutaryo menyerahkan ke Kirman, Direktur CV Adi Sai, atas perintah Rustami. "Uang kemudian dibayarkan pada biro perjalanan haji dan ditukarkan ke dolar," ujar Arifin.
Roy Riady, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim. Ia bersama tim belum dapat memutuskan karena putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Yan juga didenda Rp 300 juta. "Kami apresiasi putusan ini karena masih ada waktu 7 hari," kata Roy.
Yan Anton menyatakan menerimah putusan hakim serta bersedia menjalani hukuman penjara dan hukuman pencabutan hak politik. Yan Anton juga mengapresiasi kinerja jaksa, pengacara dan hakim selama 2 bulan berjalannya kasus ini. "Mulai saat ini saya menjalani masa tahanan sebagaimana tadi diputuskan," kata Yan usai persidangan.
Sebelumnya Zulfikar Muharrami telah lebih dulu dihukum 18 bulan. Adapun anak buah bupati mendapatkan hukuman yang sama, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta Kirman.
Pj Bupati Banyuasin Tabur Benih Ikan di Boom Berlian
6 hari lalu
Pj Bupati Banyuasin Tabur Benih Ikan di Boom Berlian
Menutup rangkaian perayaan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22 Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Penjabat Ketua TP-PKK Banyuasin Hj. Merry Hani, Ketua DWP Kabupaten Banyuasin serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lainnya mengisi kembali ikan di Boom Berlian setelah dilakukan Nlnormalisasi Sungai Boom, pada Senin, 29 April 2024.
Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan
6 hari lalu
Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan
Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau jalan di lima Desa Kecamatan Muara Sugihan sepanjang 3,250 meter yang akan segera dibangun, pada Ahad, 28 April 2024.
Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin
10 hari lalu
Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.
Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan
31 hari lalu
Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan
Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menutup Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Al-Amir, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Kamis, 4 April 2024.
Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah
32 hari lalu
Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) 2024