Terbukti Korupsi, Bupati Banyuasin Yan Anton Divonis Bui 6 Tahun

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 18:12 WIB

Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian mendengarkan pembacaan vonis oleh mejelis hakim tipikor PN Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang--Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian divonis 6 tahun penjara serta dicabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Arifin, Kamis, 23 Maret 2017.

Putusan yang juga dibacakan oleh hakim anggota Paluko dan Hariadi itu menyatakan Yan Anton terbukti menerimah hadiah Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Pemberian itu menurut hakim mempunyai niat menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan Yan Anton sebagai bupati.

Baca: Kasus Suap, Bupati Banyuasin Yan Anton Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara keterkaitan Yan Anton dengan lima terdakwa lainnya bermula ketika ia memerintahkan Rustami selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyuasin untuk mencarikan uang Rp 1 miliar buat pelunasan ongkos naik haji dan keperluan lainnya.

Rustami menyampaikan permintaan bosnya tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Selanjutnya Umar memerintahkan stafnya, Sutaryo, untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku rekanan proyek.

Atas permintaan tersebut, Zulfikar kemudian mencairkan deposito di Bank Sumsel Babel lalu menyerahkan ke Sutaryo. Sutaryo menyerahkan ke Kirman, Direktur CV Adi Sai, atas perintah Rustami. "Uang kemudian dibayarkan pada biro perjalanan haji dan ditukarkan ke dolar," ujar Arifin.

Simak: Anak Buah Bupati Banyuasin Dituntut 5 Tahun Penjara

Roy Riady, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim. Ia bersama tim belum dapat memutuskan karena putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Yan juga didenda Rp 300 juta. "Kami apresiasi putusan ini karena masih ada waktu 7 hari," kata Roy.

Yan Anton menyatakan menerimah putusan hakim serta bersedia menjalani hukuman penjara dan hukuman pencabutan hak politik. Yan Anton juga mengapresiasi kinerja jaksa, pengacara dan hakim selama 2 bulan berjalannya kasus ini. "Mulai saat ini saya menjalani masa tahanan sebagaimana tadi diputuskan," kata Yan usai persidangan.

Lihat: Korupsi Banyuasin, Penyidik Polda Sumsel Dapat 1,5 Persen

Sebelumnya Zulfikar Muharrami telah lebih dulu dihukum 18 bulan. Adapun anak buah bupati mendapatkan hukuman yang sama, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta Kirman.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22, Bupati Hani Syopiar Rustam Lepas Peserta Jalan Santai

6 hari lalu

HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22, Bupati Hani Syopiar Rustam Lepas Peserta Jalan Santai

Bupati Hani menyambut baik digelarnya kegiatan jalan santai memeriahkan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22 yang diikuti ribuan peserta.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Tabur Benih Ikan di Boom Berlian

6 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Tabur Benih Ikan di Boom Berlian

Menutup rangkaian perayaan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22 Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Penjabat Ketua TP-PKK Banyuasin Hj. Merry Hani, Ketua DWP Kabupaten Banyuasin serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lainnya mengisi kembali ikan di Boom Berlian setelah dilakukan Nlnormalisasi Sungai Boom, pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

6 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau jalan di lima Desa Kecamatan Muara Sugihan sepanjang 3,250 meter yang akan segera dibangun, pada Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

6 hari lalu

Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, meninjau langsung jalan Desa Srikaton menuju ke Jalan Perambahan, pada Minggu, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

10 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

12 hari lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

Sederet penghargaan di berbagai sektor berhasil diraih Kabupaten Banyuasin.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Jadi, Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif

12 hari lalu

Rayakan Hari Jadi, Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif

Pasar murah bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh bahan pokok.

Baca Selengkapnya

HUT ke-22 Banyuasin, Pj Bupati Beberkan Capaian Pembangunan

12 hari lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pj Bupati Beberkan Capaian Pembangunan

Dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Banyuasin berhasil menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran terbuka.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan

31 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan

Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menutup Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Al-Amir, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Kamis, 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah

32 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) 2024

Baca Selengkapnya