Revisi UU KPK, Sejumlah Indikasi Pelemahan KPK

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 15:50 WIB

Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Seniman berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam prolegnas 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan terhadap revisi UU KPK nampaknya makin mengeras. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga ini tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tidak akan berandai-andai. Kami tidak butuh revisi undang-undang ini," ujar Febri Diansyah.

Febri Diansyah beralasan, UU KPK yang sekarang ada masih sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus besar. "Jangan sampai muncul kesan, seolah-olah ketika KPK dalam menangani kasus besar, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik dan birokrat, kemudian muncul keinginan revisi," katanya.

Baca juga:
KPK Minta Rencana Revisi UU KPK Tidak Dilanjutkan


Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, revisi undang-undang itu justru melemahkan, bukan menguatkan. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini masih cukup efektif, sehingga tidak perlu ada revisi UU KPK. "Upaya revisi UU KPK yang dilakukan saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi,” ujar Laode.

Poin-poin yang dinilai melemahkan ruang gerak KPK antara lain penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, pengaturan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kenaikan nominal anggaran kerugian yang ditangani KPK. Penuntutan dikembalikan ke kejaksaan dinilai belum saatnya dengan melihat kondisi institusi itu.

Baca pula:
Revisi UU KPK, Operasi Tangkap Tangan Terancam

Soal penyadapan, ia menjelaskan, orang tidak akan takut disadap jika tidak melakukan kesalahan. Untuk menyadap telepon, KPK tidak boleh sembarangan dan harus didasari projusticia.

Bahkan ia menyindir institusi lain yang juga melakukan penyadapan tapi tidak dimasalahkan, yaitu kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Nasional. "Kami ini tidak takut diawasi. Kalau mau diatur, diatur semuanya. Semua institusi antikorupsi di dunia melakukan penyadapan," ujar Laode.

Baca:
KPK Berkukuh Tolak Revisi UU KPK Apabila Melemahkan

Febri menambahkan, selama ini penyadapan dilakukan sebelum proses penyidikan. Dalam revisi Undang-undang KPK, penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas. Artinya, penyadapan baru bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu, revisi Undang-undang juga menghendaki pembentukan dewan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara substansial, menurut Febri, revisi tersebut akan melemahkan komisi antirasuah dalam menangani kasus korupsi. "Belum lagi materi-materi lain yang dinilai berisiko dan berseberangan dengan independensi KPK secara kelembagaan," ujarnya.

Silakan baca:
Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Sikap Saya Ikut Presiden Jokowi

Sementara menurut Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal sebagai Revisi UU KPK. Ia mengklaim sudah tiga kali rapat konsultasi dengan pemerintah namun pihak pemerintah selalu tidak siap.

Menurut Fahri Hamzah, apabila Presiden Joko Widodo sudah menyetujui maka akan dimasukkan dalam pembahasan. Revisi tersebut juga bisa disosialisasikan karena setiap UU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) bisa disosialisasikan. Sementara dalam revisi tersebut ada empat poin sensitif yang menjadi materi perubahannya. Yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, serta penyelidik dan penyidik KPK.

DANANG FIRMANTO I GRANDY AJI I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya