Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami aliran dana ke pihak lain terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Papua. Dugaan korupsi ini melibatkan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya dan seorang pengusaha David Manibui.
"Kami sedang dalami terkait kasus proyek jalan di Papua ini adalah indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak,"kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.
Febri menjelaskan, bahwa pihaknya juga berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang nantinya terbukti ada di dalam kasus ini. Menurut KPK, asset recovery menjadi salah satu isu krusial dalam penanganan kasus korupsi.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat baik di Papua maupun di Surabaya yang merupakan salah satu kantor dari PT BEP dan telah menyita sejumlah dokumen. Selain itu, asset recovery menjadi isu krusial saat KPK menangani sebuah perkara apalagi nilai korupsinya signifikan, yaitu hampir setengah dari total nilai proyek tersebut. "Tidak ada nama Gubernur Papua dan Sekda provinsi Papua yang menjadi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu David Manibui dari pihak swasta dan KPK juga sudah mengumumkan di awal Februari tersangka pertama, yaitu Mikael Kambuaya yang menjabat saat itu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus merupakan pengguna anggaran dalam konstruksi proses pengadaan itu.
David Manibui disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat. Pagu anggaran adalah senilai Rp 89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp 86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan