Suap PUPR, Amran HI Mustary Dituntut 9 Tahun Bui

Reporter

Rabu, 22 Maret 2017 23:42 WIB

Amran Hi Mustary, Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Balai Perencanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Amran terbukti bersalah menerima suap dalam pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Baca juga: SUap PUPR, Damayanti Didakwa Terima Duit Rp 8,1 Miliar

Jaksa mengatakan Amran terbukti bertemu dengan sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin untuk mengupayakan program aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan.

Perusahaan rekanan yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino.

Jaksa menyebut Amran terbukti menerima suap dalam upaya pengajuan program itu. Adapun rinciannya, dari Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan Sin$ 1,14 juta; dari Aseng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta; Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta.

Selain itu, jaksa menyebut Amran terbukti membagi-bagikan uang yang diterimanya untuk kunjungan kerja Komisi V DPR, kampanye Bupati Halmahera, dan dana optimalisasi. Jaksa mengatakan meski uang telah dibagi, pidana tetap ditanggung Amran karena pembagian dilakukan setelah uang diterima.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Amran adalah tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui seluruh perbuatan, dan tidak mengembalikan seluruh hasil kejahatan. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Amran meminta waktu seminggu untuk menyusun nota pembelaan. "Ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya